Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:58 WIB
Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (pexels)

Suara.com - Pemerintah berencana memotong gaji pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pekerja mandiri maupun pekerja lepas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Potongan sebesar 3 persen itu dibagi antara pemberi kerja yang menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen. Menarik dibahas, apakah para pekerja memiliki hak untuk menolak iuran Tapera?

Berkaitan dengan opsi tersebut, menurut Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, hal itu mungkin terjadi dengan mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.

Namun demikian, ia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan berakhir.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Sebagai informasi, Simpanan Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Peserta yang dimaksud meliputi setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan dan telah membayar simpanan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.

Sedangkan perusahaan atau pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Dasar Pemberlakuan Iuran Tapera

Kebijakan pemotongan gaji untuk tapera yang diberlakukan pemerintah bukan hal baru. Rencana ini sejatinya sudah beberapa tahun belakangan dibahas. Selain itu, dasar penghitungan kebijakan ini juga merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2024, sebagai berikut:

a. Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, dengan koordinasi bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja atau buruh yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Untuk pendaftaran pekerja menjadi peserta Tapera, paling lambat dilakukan tujuh tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera adalah hingga tahun 2027.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:18 WIB

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:11 WIB

Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini

Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini

News | Senin, 27 Mei 2024 | 20:59 WIB

Digaji Rp 200 Juta Per Bulan, Debut Pratama Arhan di Suwon FC Cuma 4 Menit Langsung Kartu Merah

Digaji Rp 200 Juta Per Bulan, Debut Pratama Arhan di Suwon FC Cuma 4 Menit Langsung Kartu Merah

Bola | Senin, 27 Mei 2024 | 13:38 WIB

Heboh Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Seginikah Bayarannya Setiap Bulan?

Heboh Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Seginikah Bayarannya Setiap Bulan?

Lifestyle | Minggu, 26 Mei 2024 | 15:19 WIB

Lifestyle Influencer: Benarkah Gajinya Besar dan Masa Depan Menjanjikan?

Lifestyle Influencer: Benarkah Gajinya Besar dan Masa Depan Menjanjikan?

Video | Minggu, 26 Mei 2024 | 08:00 WIB

Terkini

IHSG Anjlok Usai DSI Dibentuk, Purbaya Sebut Investor Belum Paham Badan Ekspor Baru

IHSG Anjlok Usai DSI Dibentuk, Purbaya Sebut Investor Belum Paham Badan Ekspor Baru

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:11 WIB

Indonesia dan Pertamina Perkuat Kolaborasi Hadapi Geopolitik Demi Ketahanan Energi Nasional

Indonesia dan Pertamina Perkuat Kolaborasi Hadapi Geopolitik Demi Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:00 WIB

Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN

Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:40 WIB

Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Apakah Semua Cicilan KPR Bakal Ikut Melonjak?

Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Apakah Semua Cicilan KPR Bakal Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:26 WIB

IHSG Ambruk 2,4 Persen ke Level 6.167, Investor Panik Lego Saham

IHSG Ambruk 2,4 Persen ke Level 6.167, Investor Panik Lego Saham

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:16 WIB

Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat

Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05 WIB

Beras Makin Mahal, Tapi Harga Cabai Rawit Merah Mendadak Jatuh

Beras Makin Mahal, Tapi Harga Cabai Rawit Merah Mendadak Jatuh

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:52 WIB

Perang AS-Iran: 6 Juta Barel Lolos dari Selat Hormuz, Harga Minyak Turun

Perang AS-Iran: 6 Juta Barel Lolos dari Selat Hormuz, Harga Minyak Turun

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:13 WIB

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:39 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:21 WIB