Akal-akalan Iuran Tapera, Uangnya Diputarkan Untuk Apa?

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:00 WIB
Akal-akalan Iuran Tapera, Uangnya Diputarkan Untuk Apa?
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Suara.com - Kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji 3% yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.

Beberapa organisasi buruh dan pengusaha pun kompak menolak kebijakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu. Mereka menilai iuran Tapera tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hanya menambah beban bagi rakyat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengungkapkan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya peraturan anyar ini.

"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, dimana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % (138 Trilyun), maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta dalam keterangannya dikutip Kamis (29/5/2024).

Menurutnya untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat, pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan Perbankan untuk mewujudkannya.

Shinta mengatakan aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja. Kekinian, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja.

Di sisi lain, pemerintah bersikukuh bahwa Tapera merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk memberikan bantuan pembiayaan perumahan, seperti KPR, renovasi rumah, dan pembangunan rumah baru.

Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait pro-kontra ini. Jokowi menyamakan Tapera dengan program BPJS Kesehatan, di mana iuran dibayarkan untuk mendapatkan manfaat di masa depan.

Namun, perbandingan tersebut tidak diterima dengan baik oleh banyak pihak. Mereka berargumen bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bersifat wajib dan memiliki manfaat langsung yang jelas, sedangkan Tapera masih belum jelas manfaatnya dan terkesan dipaksakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Addin Jauharuddin, Ketum GP Ansor Sebut Sakiti Jokowi Berarti Menyakiti Banser

Profil Addin Jauharuddin, Ketum GP Ansor Sebut Sakiti Jokowi Berarti Menyakiti Banser

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:59 WIB

Bikin Gaji Dipotong, 5 Catatan PKS soal Tapera: Perhatikan Gen Z dan Milenial hingga Awasi Ketat Pemupukan Dana

Bikin Gaji Dipotong, 5 Catatan PKS soal Tapera: Perhatikan Gen Z dan Milenial hingga Awasi Ketat Pemupukan Dana

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:48 WIB

Jokowi Bertolak ke Pekalongan, Takziah ke Rumah Duka Istri Habib Luthfi bin Yahya

Jokowi Bertolak ke Pekalongan, Takziah ke Rumah Duka Istri Habib Luthfi bin Yahya

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:25 WIB

Terkini

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB