Proyek Revitalisasi Pedestrian Kota Tua Senilai Rp 39 Miliar Rampung Dikerjakan

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:10 WIB
Proyek Revitalisasi Pedestrian Kota Tua Senilai Rp 39 Miliar Rampung Dikerjakan
Revitalisasi Kota Tua.

Suara.com - PT Triyasa Propertindo bagian dari MahaDasha Group, telah menyelesaikan proyek Penataan Kawasan Kota Tua dengan ruang lingkup revitalisasi pedestrian Jl. Lada dan Jl. Kali Besar Timur, Jakarta Barat sebagai bentuk Pelaksanaan Bentuk Konversi. 

"Kami merasa bangga dapat turut berkontribusi dalam project revitalisasi Kota Tua yang merupakan salah satu kawasan legendaris di Jakarta yang memiliki nilai historis, arsitektur dan lanskap wilayah yang bernilai seni tinggi," ujar Sigit Priambodo, Direktur PT Triyasa Propertindo dalam keterangannya pada Sabtu (1/6/2024).

Lebih lanjut Sigit menerangkan, Proyek Penataan Kota Tua ini sebagai bentuk Pelaksanaan dari Izin Prinsip Konversi Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana yang dikeluarkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta kepada PT Aruna Kirana qq PT Madara Swarna. 

Ini dilakukan sebagai bukti komitmen PT Triyasa Propertindo sebagai pengembang kepada Pemerintah atas pembangunan Gedung perkantoran Gran Rubina Business Park yang berlokasi di Kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Revitalisasi senilai Rp 39 Miliar direalisasikan dalam bentuk pembuatan pedestrian dan penataan jalan yang berada di Jalan Lada sepanjang 390m2 dan Jalan Kalibesar Timur sepanjang 208m2."

PT Aruna Kirana qq PT Madara Swarna telah melakukan acara serah terima realisasi penataan pedestrian di Kota Tua Jakarta kepada Pemprov yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 di Balai Kota Jakarta. 

"Semoga dengan adanya revitalisasi Kota Tua Jakarta melalui pembuatan trotoar yang dilakukan oleh PT Aruna Kirana qq PT Madara Swarna dapat memberikan kenyamanan warga Jakarta Khususnya ketika berada di Kota Tua Jakarta," tutup Sigit.

PT Triyasa Propertindo (Triyasa) adalah anak usaha dari PT Mahadana Dasha Utama (Grup MahaDasha) dan bagian dari Grup Tiara Marga Trakindo (Grup TMT) yang resmi beroperasi pada tanggal 1 Januari 2011. 

Triyasa memiliki tiga lini bisnis yakni Property Invesment, Property Management dan Property Development.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Remaja Sunter Ini Lupa Jalan Pulang Usai Main di Kota Tua

3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Remaja Sunter Ini Lupa Jalan Pulang Usai Main di Kota Tua

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:10 WIB

Kota Tua Ampenan Lombok Mulai Peremajaan, Kekurangan Anggaran Masuk APBD Perubahan 2024

Kota Tua Ampenan Lombok Mulai Peremajaan, Kekurangan Anggaran Masuk APBD Perubahan 2024

Bisnis | Senin, 06 Mei 2024 | 16:24 WIB

Intip Wajah Baru Kawasan Dukuh Atas Usai Direvitalisasi

Intip Wajah Baru Kawasan Dukuh Atas Usai Direvitalisasi

Foto | Selasa, 30 April 2024 | 18:03 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×