Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai pengguna untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif.
Hal ini adalah upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.
Dalam sosialisasi ini disebutkan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight.
Kementerian Perhubungan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan di bidang angkutan udara.
“Saat ini perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas. Pengelola bandara mau pun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan ini,” ujarnya.
Gali Sarjono K, Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi catatan yang perlu dikembangkan. Yaitu awareness dan hospitality crew terhadap para teman-teman disabilitas.
“Tidak hanya fasilitas, tapi awareness dan hospitality crew perlu juga ditingkatkan dengan training, capacity building dan kolaborasi bersama rekan-rekan disabilitas. Sehingga kita mengerti cara membantu dan melayani penumpang berkebutuhan khusus," kata Gali Sarjono K.