Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:10 WIB
Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional
BSI anggarkan lebih dari setengah triliun rupiah untuk perkuat keamanan data serta layanan IT. Foto: Ilustrasi Bank Syariah Indonesia atau BSI. [Antara]

Suara.com - Penarikan dana persyarikatan PP Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satu alasan tindakan ini dilakukan karena PP Muhammadiyah ingin mengalihkan dana ke bank-bank syariah lain agar dapat mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

Bank syariah memang sudah banyak bermunculan di Indonesia. Pada 2024, tercatat ada 14 bank umum syariah yang saat ini resmi beroperasi.

Walau sudah mulai berkembang, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan mendasar dari bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya.

Maka dari itu, yuk, cek informasi di bawah ini untuk ketahui perbedaannya.

Penjelasan Bank Syariah

Secara definisi, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Ketika menerapkan prinsip syariah, berarti sebuah perbankan mengikuti aturan Islam dan menjauhi beberapa larangan yang muncul ketika transaksi ekonomi berjalan. Aktivitas keuangan perbankan juga dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat.

Anggota Pusat Kajian Hukum Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. dalam tulisannya di Hukumonline.com menyebut ada lima unsur yang tidak boleh ada dalam kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, yaitu:

-Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);

Baca Juga: Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir

-Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;

-Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;

-Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; dan

-Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Sistem Operasional

Ketika menganut prinsip syariah, itu berarti bank syariah tidak menggunakan sistem bunga untuk mencari keuntungan karena hal tersebut mengandung unsur riba. Demi tetap untung, bank syariah pun menerapkan akad yang membingkai hubungan hukum para pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI