Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:10 WIB
Ramai-ramai Tarik Uang dari BSI, Ini Beda Bank Syariah dengan Konvensional
BSI anggarkan lebih dari setengah triliun rupiah untuk perkuat keamanan data serta layanan IT. Foto: Ilustrasi Bank Syariah Indonesia atau BSI. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

-Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;

-Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; dan

-Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Sistem Operasional

Ketika menganut prinsip syariah, itu berarti bank syariah tidak menggunakan sistem bunga untuk mencari keuntungan karena hal tersebut mengandung unsur riba. Demi tetap untung, bank syariah pun menerapkan akad yang membingkai hubungan hukum para pihak.

Pada akad jual beli seperti akad murabahah, maka keuntungannya diambil dalam bentuk margin keuntungan. Pada akad bagi hasil, seperti pada akad mudharabah dan musyarakah, maka keuntungannya diperoleh dari persentase nisbah bagi hasil yang disepakati antara bank dengan nasabahnya.

Sedangkan pada akad sewa seperti pada akad ijarah dan ijarah muntahiyyah bittamlik, maka keuntungannya diperoleh dari imbalan jasa (ujrah).

Hubungan kepada nasabah juga ada 4 jenis dalam bank syariah meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.

Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

Baca Juga: Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir

Sementara akad mudharabah dan musyarakah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI