Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Bandel! Manajer Investasi Paytren Milik Yusuf Mansur Kena 'Jewer' OJK

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 10 Juni 2024 | 16:09 WIB
Bandel! Manajer Investasi Paytren Milik Yusuf Mansur Kena 'Jewer' OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik dai kondang Yusuf Mansur yakni PT Paytren Aset Manajemen dalam rangka penegakan hukum.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik dai kondang Yusuf Mansur yakni PT Paytren Aset Manajemen dalam rangka penegakan hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkap pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Dalam rangka penegakan hukum, OJK mengenakan sanksi administrasi kepada izin Manajer Investasi (MI) atas nama PT Paytren AM," jelas Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6/2024).

OJK sendiri telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) pada tanggal 8 Mei 2024. Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal oleh perusahaan yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut.

Pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi peringatan dan sanksi denda kepada Paytren AM atas pelanggaran yang dilakukan.

Menurut OJK, Paytren AM terbukti melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya:

Melakukan kegiatan usaha tanpa izin: Paytren AM diketahui menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin yang sesuai dari OJK.

Melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus: Paytren AM terbukti melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus yang disampaikan kepada investor.

Menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor: Paytren AM diketahui menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor terkait dengan produk dan layanan yang ditawarkan.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan langkah tegas untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan hanya berinvestasi pada perusahaan yang memiliki izin resmi dari OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fasilitas Wirda Mansur Jadi Tamu Raja Salman, Dijemput Mobil Rp1 M hingga Kamar Hotel Rp3 Juta per Malam

Fasilitas Wirda Mansur Jadi Tamu Raja Salman, Dijemput Mobil Rp1 M hingga Kamar Hotel Rp3 Juta per Malam

Entertainment | Senin, 10 Juni 2024 | 15:10 WIB

Dapat Undangan Haji dari Raja Salman, Wirda Mansur: Sekarang Panggil Aku Hajjah!

Dapat Undangan Haji dari Raja Salman, Wirda Mansur: Sekarang Panggil Aku Hajjah!

Entertainment | Senin, 10 Juni 2024 | 13:45 WIB

Naik Haji Diundang Raja Salman, Wirda Mansur Bawa Tas Jutaan Rupiah ke Tanah Suci

Naik Haji Diundang Raja Salman, Wirda Mansur Bawa Tas Jutaan Rupiah ke Tanah Suci

Entertainment | Senin, 10 Juni 2024 | 09:19 WIB

Terkini

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:58 WIB

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:56 WIB

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:25 WIB

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:39 WIB

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:38 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:20 WIB

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:05 WIB