Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menteri Bahlil Kena Semprot DPR, Izin Tambang Ormas Tak Adil Bagi Masyarakat Adat!

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:11 WIB
Menteri Bahlil Kena Semprot DPR, Izin Tambang Ormas Tak Adil Bagi Masyarakat Adat!
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menghadiri raker dengan Komisi IV DPR RI [YT/DPR RI]

Suara.com - Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia diberondong Komisi VII DPR RI terkait pemberian izin prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Salah satu anggota Komisi VI DPR, Dedi Sitorus, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menentang kebijakan pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Meski demikian, menurutnya, pernyataan Menteri Bahlil mengenai pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan didasarkan pada hasil perjuangan ormas tersebut.

"Banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita," kata Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024), menyinggung dukungan bantuan untuk kalangan veteran.

Dedi juga menyoroti masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak, seperti masyarakat adat yang merupakan penduduk asli wilayah pertambangan. 

Menurutnya, masyarakat adat di daerah pemilihannya di Kalimantan Utara telah lama menetap di wilayah tersebut, namun hanya bisa menyaksikan ratusan kapal yang mengangkut batu bara untuk diekspor tanpa mendapatkan manfaat.

Bahkan, tanah mereka diambil untuk keperluan plasma, yang hingga kini masih menjadi sumber konflik. Dedi mempertanyakan di mana letak keadilan substansial dalam distribusi keadilan ini.

Menurut Dedi, jika negara ingin menghargai perjuangan rakyatnya, izin tambang juga perlu direalisasikan untuk organisasi yang mewakili hak masyarakat adat setempat.

"Contoh di Kalimantan. Hampir semua desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini," sambung dia.

Terkait hal ini, Bahlil mengatakan, proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan dengan sangat hati-hati, meskipun ada kebijakan dari pemerintah yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan.

Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi akan tetap melakukan verifikasi dan memberlakukan persyaratan yang ketat, di mana salah satunya adalah bahwa ormas tersebut harus memiliki badan usaha.

"Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha," kata Bahlil usai Rapat Kerja.

 Menurut Bahlil, selain memiliki badan usaha, badan usaha dari ormas tersebut harus memiliki saham yang dimiliki oleh koperasi untuk mencegah penyalahgunaan. IUP nantinya tidak dapat dipindahtangankan dan harus dikelola secara profesional agar dapat memberikan pendapatan kepada badan usaha milik ormas, yang kemudian dapat digunakan untuk mendukung program-program sosialnya.

Bahlil menambahkan bahwa ormas saat ini memiliki kader-kader yang berkualitas, banyak di antaranya pengusaha besar dan memiliki sumber daya finansial. Asalkan mereka mengikuti aturan, menjaga lingkungan, dan membayar pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin kepada mereka.

Kebijakan ini berlaku untuk semua ormas keagamaan. Bahlil juga menekankan pentingnya memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait kebijakan ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak memahami dengan jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindiran Menohok Mahfud MD Investor Asing Belum Juga Masuk IKN: Cari Terus Mas Bahlil

Sindiran Menohok Mahfud MD Investor Asing Belum Juga Masuk IKN: Cari Terus Mas Bahlil

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 13:46 WIB

Banyak Menteri Protes Anggaran Dipotong, Sri Mulyani: APBN Bisa Jebol!

Banyak Menteri Protes Anggaran Dipotong, Sri Mulyani: APBN Bisa Jebol!

Bisnis | Rabu, 12 Juni 2024 | 13:04 WIB

Dalih Kawal Proyek IKN, Komnas HAM Minta Tambah Anggaran Rp5 Miliar ke DPR

Dalih Kawal Proyek IKN, Komnas HAM Minta Tambah Anggaran Rp5 Miliar ke DPR

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 12:55 WIB

IKN Tak Menarik Minat Investor Asing, Mahfud MD Beri Sindiran Pedas ke Menteri Bahlil

IKN Tak Menarik Minat Investor Asing, Mahfud MD Beri Sindiran Pedas ke Menteri Bahlil

Bisnis | Rabu, 12 Juni 2024 | 11:12 WIB

Lodewijk Freidrich Paulus Soroti Permasalahan Berulang di Penyelenggaraan Ibadah Haji

Lodewijk Freidrich Paulus Soroti Permasalahan Berulang di Penyelenggaraan Ibadah Haji

DPR | Rabu, 12 Juni 2024 | 11:08 WIB

Jleb! Belum Ada Investor Asing di IKN, Mahfud MD: Cari Terus Mas Bahlil, Entah Sampai Kapan

Jleb! Belum Ada Investor Asing di IKN, Mahfud MD: Cari Terus Mas Bahlil, Entah Sampai Kapan

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 09:36 WIB

Terkini

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:46 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:30 WIB