Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:02 WIB
Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023
e-Commerce, lokapasar, online shop. Sebagai ilustrasi [Pexels]

Suara.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 membahas tentang sistem perdagangan elektronik.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kekhawatiran masuknya aplikasi lokapasar baru. Yaitu bisa menghubungkan langsung antara pabrik di Tiongkok kepada konsumen Indonesia.

"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke negara kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok. Karena menghubungkan factory direct kepada konsumen," jelas Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, pada pekan lalu, Senin (10/6/2024).

Ditambahkannya bahwa aplikasi itu bernama Temu, berasal dari Tiongkok dan sudah masuk ke 58 negara. Terhubung dengan 80 pabrik di sana, dan produknya bisa langsung diterima seluruh konsumen di dunia.

Dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop, pasalnya aplikasi Temu tidak memiliki reseller dan afiliator.

Terkait kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut aplikasi Temu akan segera masuk Indonesia dan dampaknya lebih berbahaya dari TikTok Shop, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan tentang aplikasi berbelanja atau lokapasar.

Yaitu, aplikasi berbelanja atau lokapasar mana pun harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.

"Pokoknya selama ada aplikasi atau apa pun bentuknya, ketika tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal penjualan, transaksi, dan sebagainya, tidak boleh," tegas Wamendag Jerry Sambuaga pada Kamis (13/6/2024).

Ia menandaskan bahwa Pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap lokapasar yang tidak mengikuti peraturan.

Baca Juga: 12 Ribu Pelaku UMKM Kabupaten Penajam Paser Utara Dapat Pendampingan PT PNM

Hal ini telah dibuktikan dengan penutupan TikTok Shop yang tidak memiliki izin dagang secara elektronik.

Disampaikan Wamendag bahwa hal yang sama juga akan diterapkan oleh Kemendag apabila ada aplikasi yang menyalahi aturan.

"Kami sudah praktikkan itu, langsung kami hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Akan tetapi ketika sudah punya izin dan penjual mengapply dengan cara yang sesuai prosedur, itu tidak masalah," ujar Jerry Sambuaga.

Ia menambahkan, belum mendengar perihal aplikasi Temu masuk di Indonesia, dan imbauannya jika Temu ingin membuka toko elektronik harus mengikuti Permendag 31/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI