Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Tekan Angka Pengangguran, Berikut Sederet Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:04 WIB
Tekan Angka Pengangguran, Berikut Sederet Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Pembukaan Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6/2024). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menekan angka pengangguran di Indonesia. Tercatat, Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun Sistem Informasi Pasar Kerja. Regulasi-regulasi yang dimaksud yaitu, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Lebih jauh Anwar menerangkan tiga regulasi tersebut. Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Perpres tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6/2024). (Dok: Kemnaker)
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6/2024). (Dok: Kemnaker)

"Dengan adanya kewajiban laporan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka," ucap Anwar  saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, (25/6/2024). 

Adapun Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," ucapnya.

Sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, katanya, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja, serta memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.

"Dengan demikian, Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan," ucapnya.

Menurutnya, dengan menyatukan ketiga elemen tersebut, yakni Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja, maka akan membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Optimis Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Kemnaker Optimis Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Bisnis | Selasa, 25 Juni 2024 | 09:45 WIB

Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri untuk Tekan Angka Pengangguran

Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri untuk Tekan Angka Pengangguran

Bisnis | Minggu, 23 Juni 2024 | 15:33 WIB

Sekolah Kejuruan Perlu Link and Match dengan Dunia Usaha, Menaker Luncurkan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto

Sekolah Kejuruan Perlu Link and Match dengan Dunia Usaha, Menaker Luncurkan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto

Bisnis | Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:50 WIB

Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI

Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:44 WIB

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:33 WIB

Waspada! Kanker Serviks Ancam Perempuan Indonesia, Kemnaker Luncurkan Program Pencegahan

Waspada! Kanker Serviks Ancam Perempuan Indonesia, Kemnaker Luncurkan Program Pencegahan

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 16:56 WIB

Terkini

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:59 WIB

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:46 WIB

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:19 WIB

Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?

Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:01 WIB

Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?

Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:38 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya

Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:21 WIB

Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa

Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:13 WIB

Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara

Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:19 WIB