Tekan Angka Pengangguran, Berikut Sederet Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:04 WIB
Tekan Angka Pengangguran, Berikut Sederet Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Pembukaan Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6/2024). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menekan angka pengangguran di Indonesia. Tercatat, Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun Sistem Informasi Pasar Kerja. Regulasi-regulasi yang dimaksud yaitu, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Lebih jauh Anwar menerangkan tiga regulasi tersebut. Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Perpres tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6/2024). (Dok: Kemnaker)
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6/2024). (Dok: Kemnaker)

"Dengan adanya kewajiban laporan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka," ucap Anwar  saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, (25/6/2024). 

Adapun Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," ucapnya.

Sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, katanya, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja, serta memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.

"Dengan demikian, Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan," ucapnya.

Menurutnya, dengan menyatukan ketiga elemen tersebut, yakni Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja, maka akan membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Optimis Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Kemnaker Optimis Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Bisnis | Selasa, 25 Juni 2024 | 09:45 WIB

Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri untuk Tekan Angka Pengangguran

Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri untuk Tekan Angka Pengangguran

Bisnis | Minggu, 23 Juni 2024 | 15:33 WIB

Sekolah Kejuruan Perlu Link and Match dengan Dunia Usaha, Menaker Luncurkan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto

Sekolah Kejuruan Perlu Link and Match dengan Dunia Usaha, Menaker Luncurkan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto

Bisnis | Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:50 WIB

Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI

Sekjen Kemnaker: Penyiapan SDM Unggul Perlu dalam Hadapi Perkembangan Teknologi AI

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:44 WIB

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:33 WIB

Waspada! Kanker Serviks Ancam Perempuan Indonesia, Kemnaker Luncurkan Program Pencegahan

Waspada! Kanker Serviks Ancam Perempuan Indonesia, Kemnaker Luncurkan Program Pencegahan

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 16:56 WIB

Terkini

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Tekno | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:47 WIB

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:33 WIB

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

×