Sri Mulyani Bongkar Alasan BUMN Sering Sakit-sakitan: Mismanajemen dan Bisnis Tak Strategis

Achmad Fauzi

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:47 WIB
Sri Mulyani Bongkar Alasan BUMN Sering Sakit-sakitan: Mismanajemen dan Bisnis Tak Strategis
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto Novian-Suara.com)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membongkar alasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering sakit-sakitan dari sisi keuangan. Dia menduga, kesalahan manajemen hingga bisnis yang tak strategis membuat banyak BUMN berdarah-darah.

"Mungkin, karena mismanagement sudah lama dan sektor tersebut tidak menjadi sektor yang strategis atau penting. Dalam hal ini, tidak harus dimiliki pemerintah atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan dilikuidasi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang dikutip, Selasa (2/7/2024).

Bendahara negara ini juga meminta adanya tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk beberapa BUMN. PMN yang diusulkan terdiri PMN tunai yang diberrikan 5 BUMN dan PMN non tunai kepada 12 BUMN.

Adapun, diusulkan Sri Mulyani, PMN tunai sebesar Rp 6,1 triliun yang bersumber dari cadangan pembiyaan investasi.

"Mengenai penggunaan cadangan pembiayaan investasi yang terdapat pada lampiran ketujuh peraturan presiden 76 tahun 2023. Yang masuk di dalam tadi investasi klaster lainnya yaitu cadangan pembiayaan investasi yang di dalam UU APBN 2024 sebesar Rp 13 triliun. Pada hari ini kami mengajukan penggunaannya hanya sebesar Rp 6,1 triliun," jelas dia.

Berikut lima BUMN dan instansi yang diberikan PMN Tunai

  1. PT KAI: Rp 2 triliun
  2. PT INKA: Rp 965 miliar
  3. PT Pelni Rp: 500 miliar
  4. PT Hutama Karya: Rp 1 triliun
  5. Bank Tanah: Rp 1 triliun

12 BUMN dan instansi mendapatkan PMN non Tunai

  1. PT Hutama Karya: 30 bidang tanah di Tangerang dan 2 bidang tanah di Palembang senilai Rp 1,9 triliun
  2. PT Sejahtera Eka Graha: 71 bidang tanah di Bogor Senilai Rp 1,2 triliun
  3. PT Varuna Tirta Prakasya: 1 bidang tanah dan bangunan kantor senilai Rp 23 miliar
  4. PT Biofarma: Peralatan dan bangunan fasilitas vaksin eks flu burung senilai Rp 68 miliar
  5. PT ASDP Indonesia Ferry: 10 kapal motor penumpang milik Kementerian Perhubungan senilai Rp 460 miliar
  6. Perum DAMRI: 580 unit bus senilai Rp 301 miliar
  7. AirNav Indonesia: 191 unit bangunan dan peralatan navigasi bandara senilai Rp 301 miliar
  8. PT Pertamina: 82 unit sarana prasarana jaringan gas, SPBG dan infrastruktur pipa SPBG senilai Rp 4,1 triliun
  9. PT Perkebunan Nusantara III: Peralatan pabrik gula senilai Rp 828 miliar
  10. Perum Perumnas: 7 bidang tanah dan 3 bangunan senilai nilai Rp 1,4 triliun
  11. PT Danareksa: Sarana prasarana di Batang senilai Rp 3,3 triliun
  12. Badan Bank Tanah: 6 bidang tanah di Karawang, Semarang dan Bali senilai Rp 265 miliar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Resmi Tambah Porsi Saham Vale Indonesia Lewat MIND ID

Pemerintah Resmi Tambah Porsi Saham Vale Indonesia Lewat MIND ID

Bisnis | Selasa, 02 Juli 2024 | 07:00 WIB

Jalankan Bisnis Berkelanjutan, BUMN Pelindo Diganjar Ini

Jalankan Bisnis Berkelanjutan, BUMN Pelindo Diganjar Ini

Bisnis | Selasa, 02 Juli 2024 | 06:54 WIB

5 BUMN Keroyokan Lanjutkan Pengembangan dan Pasarkan Produk Herbal UMKM

5 BUMN Keroyokan Lanjutkan Pengembangan dan Pasarkan Produk Herbal UMKM

Bisnis | Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×