KB Bank Gelar RUPST, Berikut Sejumlah Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:21 WIB
KB Bank Gelar RUPST, Berikut Sejumlah Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
KB Bank menggelar RUPST, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Dok: KB Bank)

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI