Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
KB Bank Gelar RUPST, Berikut Sejumlah Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 14:21 WIB

BERITA TERKAIT
Gak Cuma Digital! KB Bank Rilis Kartu Debit KBstar, Transaksi Makin Praktis
21 Juni 2024 | 18:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI