Terindikasi Skandal Beras Impor, Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Jakarta dan Surabaya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 10:29 WIB
Terindikasi Skandal Beras Impor, Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Jakarta dan Surabaya
Menperin Agus Gumiwang. [Suara.com/M Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa telah terjadi kendala
pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan Impor tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023.

“Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah submit ke aplikasi INWS berupa lembar survey (LS),” bunyi dokumen riviu tersebut.

Dalam dokumen riviu tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, Rp 94 miliar DKI Jakarta dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Masalah ini sendiri telah dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI