Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

INAPLAS Apresiasi Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 22 Juli 2024 | 11:36 WIB
INAPLAS Apresiasi Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu
Ilustrasi pipa gas.

Suara.com - Pelaku usaha di sektor industri petrokimia nasional menyambut baik kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu).

“Kami mengucapkan terima kasih dan mendukung upaya Menteri Perindustrian (Menperin) melindungi industri dalam negeri dengan HGBT US$6 per million british thermal unit (mmbtu). Kebijakan tersebut menjadi pelipur lara ketika kondisi ekonomi global belum stabil,” kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto ditulis Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah bertambahnya pendapatan negara sebesar Rp147,11 triliun.

Ia pun merinci peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun.

"Kebijakan HGBT terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” paparnya.

Pada rapat terbatas Senin, (8/7) lalu, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.

Lebih lanjut, Agus menuturkan untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan), lalu menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong Industri dalam negeri dan sumber energi dan lainnya.

Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation (DMO).

“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” tuturnya.

Agus menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh kawasan industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenantnya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.

Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.

“Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti kawasan industri tidak perlu melakukan impor,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APOLIN Apresiasi Perpanjangan Kebijakan Gas Murah

APOLIN Apresiasi Perpanjangan Kebijakan Gas Murah

Bisnis | Selasa, 16 Juli 2024 | 18:11 WIB

Marak Industri Lokal Tumbang, Menperin: Ada Kekuatan Besar yang Mau Menghancurkan

Marak Industri Lokal Tumbang, Menperin: Ada Kekuatan Besar yang Mau Menghancurkan

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2024 | 10:47 WIB

Pemerintah Perlu Kompensasi Rp 26,7 T untuk Selisih HGBT: Gunakan EBT untuk Alternatif

Pemerintah Perlu Kompensasi Rp 26,7 T untuk Selisih HGBT: Gunakan EBT untuk Alternatif

Bisnis | Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:39 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB