Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

M Nurhadi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
ilustrasi tambang batu bara
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
  • Eksportir wajib menempatkan dana melalui bank Himbara dengan durasi retensi yang berbeda antara sektor migas dan non-migas.
  • Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan hingga nol persen bagi eksportir yang patuh menyimpan dana di dalam negeri.

Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pengetatan aturan terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor SDA wajib melakukan repatriasi devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.

Kebijakan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan skema penempatan devisa yang wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara). Terdapat perbedaan kewajiban retensi antara sektor migas dan non-migas:

  • Sektor Migas: Eksportir wajib menahan minimal 30 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan.
  • Sektor Non-Migas: Eksportir diwajibkan menahan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan hingga 12 bulan.

Airlangga menegaskan bahwa bank yang ditunjuk untuk menampung retensi devisa ini hanya terbatas pada bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Meski aturan diberlakukan secara ketat, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi negara mitra dagang tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau nota kesepahaman khusus dengan Indonesia.

Bagi eksportir dari negara mitra yang telah terikat dalam perjanjian bilateral tersebut, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa izin penempatan retensi DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara. Kebijakan ini diambil untuk menjaga harmonisasi hubungan perdagangan internasional.

Insentif Pajak hingga 0 Persen

Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, pemerintah menyediakan stimulus berupa insentif pajak yang signifikan. Eksportir yang memarkirkan dananya di instrumen penempatan DHE SDA akan mendapatkan potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen.

baca juga

Besaran tarif pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan durasi masa pengendapan dana di dalam negeri. Fasilitas ini dinilai jauh lebih menarik dan menguntungkan dibandingkan dengan instrumen penempatan reguler yang biasanya dikenakan beban pajak hingga 20 persen.

“Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” pungkas Airlangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:56 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027

Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:49 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani

Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:42 WIB

Apa Itu Danantara Sumber Daya Indonesia? 'Senjata' Baru Prabowo Sikat Mafia

Apa Itu Danantara Sumber Daya Indonesia? 'Senjata' Baru Prabowo Sikat Mafia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:15 WIB

BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026

BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:42 WIB

Prabowo Sebut Sawit-Batu Bara Bikin Cuan RI

Prabowo Sebut Sawit-Batu Bara Bikin Cuan RI

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:16 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×