“Ketika warga negara asing diperbolehkan mengakses informasi publik, apakah ada syarat khusus? Apakah ada batasan objek permohonannya? Ini perlu diperjelas,” ucap Raides.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Titi Susanti, turut menyampaikan pentingnya menentukan batasan dan ruang lingkup ketika memperluas soal definisi badan publik dan pemohon.
“Ada istilah baru yaitu badan yang dipersamakan namun memang perlu diatur batasannya. Karena untuk layanan informasi bisa jadi nantinya organisasi sekecil apapun atau mungkin yang tidak berbadan hukum sekalipun, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik, juga dituntut untuk menjalankan kewajiban dari UU ini. Kita perlu pahami apakah malah akan membuat ribet atau memudahkan di masa depan,” tanggap Titi.