Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45

Iwan Supriyatna

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:44 WIB
Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45
Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi) Ingrid Kansil.

Suara.com - Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi) Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah. Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap warga melaksanakan perintah agamanya.

Ingrid menyesalkan pencopotan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Padahal, menurutnya, mereka yang terpilih berdasarkan prestasinya.

"Tindakan pelarangan jilbab ini adalah tindakan bermotif SARA yang dilihat agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya," ujar Ingrid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka direvisi. Minimal seperti tahun lalu, yang membolehkan para paskibraka muslimah mengenakan hijab.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Bukan hanya menimpa paskibraka putri, tetapi untuk pegawai di seluruh kementerian/lembaga dan perusahaan.

Karena jika ditinjau dari aspek manapun, kewajiban seorang muslimah harus ditunaikan. Tidak peduli di suatu kementerian/lembaga maupun perusahaan swasta. Terlebih, dasar negara kita justru menjamin hak warga negaranya, khususnya dalam keagamaan.

"Negara kita menjamin kebebasan beragama. Bahkan bunyi Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu artinya, apapun yang diajarkan agama, boleh dilakukan, tanpa adanya larangan," tegas Ingrid.

Ia mengatakan, berhijab merupakan perintah agama. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 59.

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

baca juga

"Bagi banyak wanita Muslim, berjilbab atau berhijab adalah melaksanakan perintah agama. Di mana menjalankan dan melaksanakan perintah agama adalah hak esensi mendasar yang bahkan dijamin haknya dalam UUD 1945," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:27 WIB

Ini Syarat Jadi Paskibraka Putri, Benarkah Harus Buka Jilbab?

Ini Syarat Jadi Paskibraka Putri, Benarkah Harus Buka Jilbab?

Lifestyle | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:26 WIB

Paskibraka Nasional Harus Lepas Hijab, Kurniasih: Ini Justru Kemunduran

Paskibraka Nasional Harus Lepas Hijab, Kurniasih: Ini Justru Kemunduran

DPR | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Penyerapan Tembakau oleh Industri Rokok Melambat, Pabrik Pilih Habiskan Stok Lama

Penyerapan Tembakau oleh Industri Rokok Melambat, Pabrik Pilih Habiskan Stok Lama

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Bibit Siklon 91B Picu Ancaman Banjir dan Longsor, BNPB Beri Imbauan Waspada

Bibit Siklon 91B Picu Ancaman Banjir dan Longsor, BNPB Beri Imbauan Waspada

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunungsitoli Nias

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel

Bekaci | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:33 WIB

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:32 WIB

BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM

BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:30 WIB

×