Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pergulatan Perusahaan Logistik di Meja Hijau

Tim Liputan Bisnis

Senin, 19 Agustus 2024 | 06:04 WIB
Pergulatan Perusahaan Logistik di Meja Hijau
Ilustrasi hukum, keadilan, Alasan Meringankan Hukuman Pidana (freepik)

Suara.com - Dua mantan direktur perusahaan logistik tengah menghadapi perjuangan hukum di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pasalnya, sebuah perjanjian bisnis yang berujung perselisihan yang sejatinya merupakan aspek perdata belakangan bergulir menjadi kasus pidana.

Kasus ini sendiri bermula dari kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) di Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, SLE dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut.

Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

"Dalam perkara yang terjadi ini, kontrak yang dimaksud adalah jasa alih muat batubara, bukan sewa alat. Jadi pasal 404 ayat 1 itu keliru disangkakan kepada klien kami. Oleh karena itu, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia penanaman modal dan bisnis di Indonesia karena kepastian hukum di Indonesia tidak dapat dipegang teguh," jelas Sabri Noor Herman, selaku kuasa hukum kedua mantan Direktur IMC ditulis Senin (19/8/2024).

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Selanjutnya, karena mendengar FC akan berpindah ke Kalimantan Selatan, SLE kemudian meminta angkutan batubara di lokasi yang tidak sesuai kesepakatan, yakni Kalimantan Selatan.

“Kalau di Muara berau IMC masih ada alat pengangkut pengganti Ben Glory, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak,” ujar Sabri.

baca juga

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP, dan kemudian berujung pada penetapan tersangka dua mantan Direktur dan seorang mantan Manajer IMC pada Oktober 2023 hingga akhirnya disidangkan di PN Batulicin.

“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” urai Sabri.

Saat ini, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Sabri pun optimis bahwa jika hakim memutus sesuai fakta persidangan selama ini, maka kliennya akan diputus tidak bersalah.

"Selama persidangan ini, tidak ada saksi atau bukti yang bisa membuktikan pasal 404. Harapan kami adalah agar jaksa memeriksa sesuai fakta persidangan. Jika faktanya tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus bebas," tegas Sabri.

Namun, ada perkembangan yang dinilai aneh. Pada sidang terakhir, pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin SLE mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melelang kapal Floating Crane untuk menutupi ganti rugi.

Sabri pun mempertanyakan kapan kantor akuntan publik bisa memeriksa dan memberikan valuasi atas kapal tersebut. Hal ini mengingat kapal tersebut adalah milik IMC dan tidak ada hak dari pemohon untuk menilai barang milik orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KAI Logistik Turut Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

KAI Logistik Turut Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Bisnis | Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:08 WIB

PLTU Suralaya Bikin Polusi Udara, Luhut Tak Sabar Mau 'Suntik Mati'

PLTU Suralaya Bikin Polusi Udara, Luhut Tak Sabar Mau 'Suntik Mati'

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:46 WIB

Kapal Pengangkut Batubara Milik Anak Usaha PLN Kini Dilindungi Asuransi Askrindo

Kapal Pengangkut Batubara Milik Anak Usaha PLN Kini Dilindungi Asuransi Askrindo

Bisnis | Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:26 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB