7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Baca Juga: Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas jabatan 17 biasanya akan diisi oleh para eselon. Sementara para staf biasanya hanya menempati kelas jabatan delapan untuk lulusan S-1. Namun, setiap kenaikan jabatan biasanya juga akan diikuti dengan kenaikan tunjangan kinerja. Tunjangan ini berada di luar tunjangan lain - lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Sejumlah pejabat, juga dimungkinkan mendapatkan rumah dinas atau tunjangan tempat tinggal.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni