Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

M Nurhadi

Senin, 23 September 2024 | 17:29 WIB
Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?
Ilustrasi Kereta Api Senja Utama

Suara.com - Sebuah insiden tragis terjadi pada akhir pekan lalu, ketika empat orang tewas setelah tertabrak kereta api Fajar Utama Solo yang melayani rute Pasarsenen-Solo.

Peristiwa naas ini berlangsung di kilometer 88+700 jalur hulu petak rel Cikampek-Tanjungrasa, tepatnya di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang.

Dari empat korban tersebut, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka parah, dan bahkan ada yang tersangkut serta terbawa oleh badan kereta saat kecelakaan terjadi.

Kronologi Kejadian Kecelakaan

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, memaparkan kronologi kejadian yang mengakibatkan empat orang tewas akibat tertabrak kereta api ini. Menurut penjelasannya, sebelum kecelakaan terjadi, kereta sudah berulang kali membunyikan sinyal peringatan untuk mengingatkan warga yang berada di sekitar jalur rel aktif.

“Kereta api Fajar Utama Solo yang datang dari arah Jakarta sudah membunyikan klakson berkali-kali. Di saat yang hampir bersamaan, kereta api Kertajaya dengan tujuan Surabaya-Pasarsenen juga melintas dari jalur hilir dari arah Tanjungrasa. Namun, para warga tidak bergerak dari posisi mereka sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Rokhmad pada keterangan resminya, kemarin.

Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]
Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]

Apakah PT KAI Wajib Memberikan Ganti Rugi atau Santunan kepada Korban?

Terkait pertanyaan mengenai tanggung jawab PT KAI dalam memberikan ganti rugi atau santunan kepada korban kecelakaan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian).

PT KAI sebagai penyelenggara layanan perkeretaapian memiliki tanggung jawab baik secara pidana maupun perdata jika terjadi kecelakaan kereta api, sesuai dengan Pasal 87 UU Perkeretaapian.

baca juga

Dalam menjalankan operasional kereta api, petugas wajib mematuhi perintah atau larangan dari petugas pengatur perjalanan, sinyal, atau tanda yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (3) UU Perkeretaapian. Ketentuan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian petugas dalam mematuhi instruksi tersebut, PT KAI akan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) UU Perkeretaapian. Namun, tanggung jawab ini akan berlaku jika terbukti bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian petugas, dan akibatnya mengakibatkan luka berat.

Hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada petugas adalah penjara maksimal 2 tahun. Jika kecelakaan menyebabkan hilangnya nyawa, pidana yang dikenakan bisa mencapai 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 206 UU Perkeretaapian.

Berdasarkan aturan tersebut, PT KAI dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, PT KAI juga berkewajiban memberikan ganti rugi dan bantuan biaya pengobatan atau pemakaman kepada korban sesuai penjelasan Pasal 157.

Waktu maksimal untuk PT KAI memenuhi kewajiban ini adalah satu bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi. Sementara itu, pengguna jasa atau keluarga korban yang mengalami kerugian atau luka-luka wajib melaporkan insiden tersebut kepada penyelenggara kereta api dalam waktu maksimal 12 jam setelah kecelakaan.

Besaran ganti rugi atau bantuan biaya pengobatan/pemakaman ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati

Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati

News | Senin, 23 September 2024 | 15:13 WIB

Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif

Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif

Otomotif | Minggu, 22 September 2024 | 13:10 WIB

Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi

Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi

Lifestyle | Sabtu, 21 September 2024 | 09:40 WIB

Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Lifestyle | Kamis, 19 September 2024 | 19:08 WIB

Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku

Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku

News | Kamis, 19 September 2024 | 14:14 WIB

Sopir Bus Ugal-ugalan Tewaskan Puluhan Anak yang Sedang Merayakan Maulid Nabi di Nigeria Utara

Sopir Bus Ugal-ugalan Tewaskan Puluhan Anak yang Sedang Merayakan Maulid Nabi di Nigeria Utara

News | Selasa, 17 September 2024 | 20:26 WIB

Terkini

Profil Seraf Naro Siregar Penyumbang Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Profil Seraf Naro Siregar Penyumbang Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Sport | Minggu, 20 September 2026 | 10:26 WIB

5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Terbaik, dari Samsung hingga OPPO!

5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Terbaik, dari Samsung hingga OPPO!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 10:24 WIB

Agar AC di Rumah Dingin Optimal, Ternyata Keahlian Installer Punya Peran Penting!

Agar AC di Rumah Dingin Optimal, Ternyata Keahlian Installer Punya Peran Penting!

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 10:23 WIB

Viral Sekelompok Pelajar Konvoi Pamer Sajam di Flyover Kalibata, Polisi Cek CCTV

Viral Sekelompok Pelajar Konvoi Pamer Sajam di Flyover Kalibata, Polisi Cek CCTV

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:20 WIB

Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap

Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 10:16 WIB

Dede Indra Permana: Kasus Ipda Yayat Harus Diusut Tuntas, yang Terlibat Harus Diproses

Dede Indra Permana: Kasus Ipda Yayat Harus Diusut Tuntas, yang Terlibat Harus Diproses

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:15 WIB

Berguru ke Surya Paloh, Timbalan PM Malaysia Pelajari Trik Gaet Pemilih Muda

Berguru ke Surya Paloh, Timbalan PM Malaysia Pelajari Trik Gaet Pemilih Muda

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:10 WIB

Menyambut Musim Durian: 5 Olahan Manis dan Gurih agar Tidak Bosan dan Mubazir

Menyambut Musim Durian: 5 Olahan Manis dan Gurih agar Tidak Bosan dan Mubazir

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 10:08 WIB

Debit Air Menyusut, Waduk Saradan Disulap Jadi Lahan Padi

Debit Air Menyusut, Waduk Saradan Disulap Jadi Lahan Padi

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 10:00 WIB

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:50 WIB

×