Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 23 September 2024 | 17:29 WIB
Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?
Ilustrasi Kereta Api Senja Utama

Suara.com - Sebuah insiden tragis terjadi pada akhir pekan lalu, ketika empat orang tewas setelah tertabrak kereta api Fajar Utama Solo yang melayani rute Pasarsenen-Solo.

Peristiwa naas ini berlangsung di kilometer 88+700 jalur hulu petak rel Cikampek-Tanjungrasa, tepatnya di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang.

Dari empat korban tersebut, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka parah, dan bahkan ada yang tersangkut serta terbawa oleh badan kereta saat kecelakaan terjadi.

Kronologi Kejadian Kecelakaan

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, memaparkan kronologi kejadian yang mengakibatkan empat orang tewas akibat tertabrak kereta api ini. Menurut penjelasannya, sebelum kecelakaan terjadi, kereta sudah berulang kali membunyikan sinyal peringatan untuk mengingatkan warga yang berada di sekitar jalur rel aktif.

“Kereta api Fajar Utama Solo yang datang dari arah Jakarta sudah membunyikan klakson berkali-kali. Di saat yang hampir bersamaan, kereta api Kertajaya dengan tujuan Surabaya-Pasarsenen juga melintas dari jalur hilir dari arah Tanjungrasa. Namun, para warga tidak bergerak dari posisi mereka sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Rokhmad pada keterangan resminya, kemarin.

Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]
Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]

Apakah PT KAI Wajib Memberikan Ganti Rugi atau Santunan kepada Korban?

Terkait pertanyaan mengenai tanggung jawab PT KAI dalam memberikan ganti rugi atau santunan kepada korban kecelakaan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian).

PT KAI sebagai penyelenggara layanan perkeretaapian memiliki tanggung jawab baik secara pidana maupun perdata jika terjadi kecelakaan kereta api, sesuai dengan Pasal 87 UU Perkeretaapian.

Dalam menjalankan operasional kereta api, petugas wajib mematuhi perintah atau larangan dari petugas pengatur perjalanan, sinyal, atau tanda yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (3) UU Perkeretaapian. Ketentuan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian petugas dalam mematuhi instruksi tersebut, PT KAI akan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) UU Perkeretaapian. Namun, tanggung jawab ini akan berlaku jika terbukti bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian petugas, dan akibatnya mengakibatkan luka berat.

Hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada petugas adalah penjara maksimal 2 tahun. Jika kecelakaan menyebabkan hilangnya nyawa, pidana yang dikenakan bisa mencapai 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 206 UU Perkeretaapian.

Berdasarkan aturan tersebut, PT KAI dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, PT KAI juga berkewajiban memberikan ganti rugi dan bantuan biaya pengobatan atau pemakaman kepada korban sesuai penjelasan Pasal 157.

Waktu maksimal untuk PT KAI memenuhi kewajiban ini adalah satu bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi. Sementara itu, pengguna jasa atau keluarga korban yang mengalami kerugian atau luka-luka wajib melaporkan insiden tersebut kepada penyelenggara kereta api dalam waktu maksimal 12 jam setelah kecelakaan.

Besaran ganti rugi atau bantuan biaya pengobatan/pemakaman ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban PT KAI dalam Menangani Kecelakaan

Mengacu pada Pasal 125 UU Perkeretaapian, saat terjadi kecelakaan, PT KAI sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki tanggung jawab untuk melakukan beberapa tindakan. Di antaranya adalah memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang dan barang ke kereta atau moda transportasi lain, melaporkan insiden kepada pihak berwenang, mengumumkan kecelakaan kepada masyarakat, dan segera menormalkan kembali jalur kereta setelah penyelidikan awal selesai. Selain itu, PT KAI juga harus mengurus klaim asuransi bagi para korban kecelakaan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab PT KAI ini hanya berlaku jika terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang memenuhi syarat yang disebutkan di atas.

Sanksi bagi Mereka yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api

Sementara, menurut Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, jika seseorang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api, mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp15 juta. Sehingga, jika seseorang berada di jalur rel yang secara hukum tidak diperbolehkan, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran.

Dalam kasus kecelakaan ini, keempat korban diduga telah melanggar peraturan karena berada di area yang seharusnya steril.

Jika masinis telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, maka ia tidak dapat dianggap bersalah. Oleh karena itu, jika tidak ada kelalaian di pihak masinis, mereka tidak dapat dikenai tuntutan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati

Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati

News | Senin, 23 September 2024 | 15:13 WIB

Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif

Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif

Otomotif | Minggu, 22 September 2024 | 13:10 WIB

Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi

Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi

Lifestyle | Sabtu, 21 September 2024 | 09:40 WIB

Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Lifestyle | Kamis, 19 September 2024 | 19:08 WIB

Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku

Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku

News | Kamis, 19 September 2024 | 14:14 WIB

Sopir Bus Ugal-ugalan Tewaskan Puluhan Anak yang Sedang Merayakan Maulid Nabi di Nigeria Utara

Sopir Bus Ugal-ugalan Tewaskan Puluhan Anak yang Sedang Merayakan Maulid Nabi di Nigeria Utara

News | Selasa, 17 September 2024 | 20:26 WIB

Terkini

Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027

Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026

Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat

Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33 WIB

Prabowo Beberkan Postur RAPBN 2027, Begini Rinciannya

Prabowo Beberkan Postur RAPBN 2027, Begini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:15 WIB

Prabowo Patok Rupiah Hingga Rp 17.500/USD di RAPBN 2027

Prabowo Patok Rupiah Hingga Rp 17.500/USD di RAPBN 2027

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:44 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia, Kini Tembus Rp17.743 per Dolar AS

Rupiah Paling Lemah di Asia, Kini Tembus Rp17.743 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:06 WIB

Perbandingan Harga Emas Antam vs Komoditas di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik!

Perbandingan Harga Emas Antam vs Komoditas di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik!

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:40 WIB

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:17 WIB

Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen

Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:08 WIB