Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

UPZ Pupuk Kaltim Komitmen Salurkan Zakat Tepat Sasaran

Iwan Supriyatna

Kamis, 26 September 2024 | 14:08 WIB
UPZ Pupuk Kaltim Komitmen Salurkan Zakat Tepat Sasaran
Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) raih tiga penghargaan BAZNAS AWARD 2024.

Suara.com - Dinilai komitmen dalam pendayagunaan zakat melalui penyaluran yang profesional dan sesuai sasaran, Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) raih tiga penghargaan BAZNAS AWARD 2024.

Penghargaan diterima Ketua UPZ Pupuk Kaltim Achmad Rois, dari Komisioner Baznas Achmad Sudrajat, pada Rakornas UPZ Baznas di Sentul Jawa Barat belum lama ini.

Diungkapkan Achmad Rois, tiga penghargaan tersebut diantaranya UPZ BUMN Perencanaan Terbaik, UPZ BUMN Penyaluran Terbaik dan UPZ BUMN Pengumpulan Terbaik.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprah UPZ Pupuk Kaltim, yang terus berperan bagi umat melalui kontribusi zakat di berbagai bidang.

Dimana setiap tahun pihaknya secara konsisten menigkatkan realisasi penyaluran zakat secara tepat sasaran, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Penghargaan ini pun kata Rois, menjadi kado spesial jelang Milad Ke-6 UPZ Pupuk Kaltim, untuk terus berkomitmen melanjutkan kerja dakwah melalui kolaborasi para mitra penyaluran dan stakeholder yang selama ini telah berjalan sangat baik.

"Alhamdulillah penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami, untuk terus memperkuat komitmen menjalankan amanah muzakki dari karyawan Pupuk Kaltim melalui penyaluran zakat sesuai sasaran manfaat bagi umat," ungkap Achmad Rois, ditulis Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan Achmad Rois, selama periode kepemimpinannya UPZ Pupuk Kaltim tetap berupaya profesional dalam pengelolaan dana zakat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Utamanya membumikan nilai zakat bagi masyarakat dengan mengedepankan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Penyaluran zakat UPZ Pupuk Kaltim juga mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat, serta UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan dari dana zakat yang dikelola dan dikumpulkan.

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, baik penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial yang terjadi, pemberdayaan dan kesehatan masyarakat, bidang dakwah, hingga dukungan terhadap pengembangan pendidikan dan kapasitas Sumberdaya Manusia.

Proses penyaluran juga zakat didasari sejumlah ketentuan sesuai kategori 8 asnaf penerima zakat, serta dikuatkan oleh survei dan verifikasi tim lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima.

Kebijakan ini bersifat merata, baik untuk program yang diinisiasi UPZ Pupuk Katim, maupun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.

Bahkan sejak awal terbentuk, UPZ Pupuk Kaltim telah menerapkan kebijakan untuk tidak menahan dana zakat sebagai kas, dengan penyaluran secara bertahap dan berkesinambungan.

“Program yang dijalankan terus dievaluasi untuk ditingkatkan, agar manfaat yang disalurkan lebih berdampak signifikan, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial," lanjut Rois.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Posisi di Kancah Global, Pupuk Kaltim Borong Penghargaan Terbaik IQPC Manila 2024

Perkuat Posisi di Kancah Global, Pupuk Kaltim Borong Penghargaan Terbaik IQPC Manila 2024

Bisnis | Selasa, 24 September 2024 | 17:57 WIB

Pupuk Kaltim Boyong Tiga Penghargaan Naker Award 2024

Pupuk Kaltim Boyong Tiga Penghargaan Naker Award 2024

Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:15 WIB

Pupuk Kaltim Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Sehat

Pupuk Kaltim Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Sehat

Bisnis | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:21 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB