Pelaku Usaha Protes, Kemasan Polos Tanpa Merek Lemahkan Industri Rokok Elektrik Dalam Negeri

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 30 September 2024 | 07:20 WIB
Pelaku Usaha Protes, Kemasan Polos Tanpa Merek Lemahkan Industri Rokok Elektrik Dalam Negeri
Ilustrasi rokok elektrik (Shutterstock).

Suara.com - Pelaku usaha di industri rokok elektronik memprotes hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang secara tegas mengatur ketentuan kemasan polos tanpa merek. 

Beleid yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tersebut akan makin memperlemah kinerja industri rokok elektronik dan mengancam hilangnya pendapatan negara hingga serapan tenaga kerja di industri yang mayoritas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyatakan semua lini di industri rokok elektronik akan sangat terdampak akibat RPMK. Sebab, kebijakan itu berpotensi besar mendorong tumbuhnya peredaran rokok elektronik ilegal, yang tidak berpita cukai, di pasaran. 

Kelangsungan industri rokok elektronik atau yang disingkat “REL” ini kian tertekan dan pemerintah bakal kehilangan penerimaan cukai. Industri REL juga menyerap tenaga kerja langsung dan berkontribusi pada pendapatan industri terkait, seperti industri kreatif yang juga akan terdampak dari aturan ini.

"Kita tidak sepakat dengan aturan ini, mengingat industri rokok elektronik bukan hanya sebagai solusi alternatif menurunkan risiko terhadap adiksi. Ada banyak faktor yang turut serta dalam industri rokok elektronik seperti industri kreatif, content creator, bahan baku, dan lainnya. Pengaturan kemasan yang terlalu ketat akan membatasi inovasi dalam industri kreatif," jelasnya dikutip Senin (30/9/2024).

Budiyanto menegaskan pemerintah seharusnya melihat kebijakan tersebut secara komprehensif, bukan hanya melihat dari sisi preventif. Pasalnya, industri rokok elektronik cukup memberikan kontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan baru dan pemasukan bagi pemerintah. 

Dengan misi besar pemerintahan baru untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen, industri rokok elektronik dapat berpartisipasi asal didukung regulasi yang melindungi kelangsungan usaha.

“Industri rokok elektronik memiliki potensi besar untuk berkontribusi secara signifikan. Namun, regulasi yang ada saat ini justru mengancam pertumbuhan industri ini. Kami berharap pemerintah dapat bekerja sama untuk meninjau kembali regulasi ini, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," ujar Budiyanto.

Pada kesempatan berbeda, praktisi hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hari Prasetiyo, menjelaskan kehadiran RPMK seharusnya memperkuat aturan yang ada di dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP 28/2024, bukan membuat pengaturan yang bertentangan dengan keduanya. 

baca juga

"Wacana kemasan polos tanpa merek berpotensi menimbulkan permasalahan baru seperti persaingan usaha, isu perlindungan konsumen, isu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan pengendalian tembakau tanpa ratifikasi," ucapnya, Minggu (29/9/2024).

Menurut Hari, aturan mengenai kemasan polos tanpa merek terkesan dipaksakan Kemenkes untuk dimasukkan dalam beleid RPMK, yang merupakan aturan turunan dari PP 28/2024. Alih-alih mempertimbangkan profil risiko, pemerintah hanya fokus kepada aturan kemasan polos saja. 

"Ini tidak bijak dilakukan pemerintah. Harus ada usaha lebih untuk memastikan bahwa edukasi itu sudah cukup disampaikan kepada masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Hari juga mempertegas pentingnya seluruh pemangku kepentingan ikut andil dalam perumusan aturan yang berdampak langsung bagi pelaku usaha. Tujuannya untuk menghindari kerugian pada salah satu pihak, padahal mereka sudah berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan penerimaan cukai bagi negara. Sehingga, aturan ini tidak berpihak pada masyarakat luas terutama para tenaga kerja yang bergantung pada keberlangsungan industri REL dalam negeri.

"Pelaku usaha tertekan, masyarakat tidak diuntungkan. Siapa yang mau dilayani sebenarnya oleh aturan ini? Cukai terdampak, peredaran rokok ilegal pasti ada. Untuk apa Kementerian Kesehatan membuat peraturan yang merumitkan dirinya sendiri?" tutup Hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Polemik, Pemerintah Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikaji

Bikin Polemik, Pemerintah Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikaji

Bisnis | Minggu, 29 September 2024 | 17:21 WIB

Buruh Rokok Ancam Turun ke Jalan Jika Kebijakan Kemasan Rokok Polos Diberlakukan

Buruh Rokok Ancam Turun ke Jalan Jika Kebijakan Kemasan Rokok Polos Diberlakukan

Bisnis | Minggu, 29 September 2024 | 17:08 WIB

Asyik Ngevape Bareng Kelompok 'Putra Mulyono', Sikap Kaesang Pangarep Jadi Sorotan

Asyik Ngevape Bareng Kelompok 'Putra Mulyono', Sikap Kaesang Pangarep Jadi Sorotan

Tekno | Sabtu, 28 September 2024 | 09:22 WIB

Terkini

Blibli Buka PO iPhone 18 Pro di 5 Kawasan Perkantoran Jakarta

Blibli Buka PO iPhone 18 Pro di 5 Kawasan Perkantoran Jakarta

Foto | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring

Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring

Kalbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring

Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:39 WIB

335 Sekolah Ditutup akibat Kabut Asap Indonesia, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

335 Sekolah Ditutup akibat Kabut Asap Indonesia, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:22 WIB

Mengapa Pandangan yang Tepat Tentang Emas Tetap Bisa Berujung Rugi

Mengapa Pandangan yang Tepat Tentang Emas Tetap Bisa Berujung Rugi

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Kode Voucher Belanja 10.10 di Shopee dari BRI, Ada Diskon Tambahan!

Kode Voucher Belanja 10.10 di Shopee dari BRI, Ada Diskon Tambahan!

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:07 WIB

BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah

BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:06 WIB

BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000

BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000

Sumsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Keresahan Publik Diabaikan, Sosiolog UGM Khawatir Masyarakat Berubah Jadi Apatis dan Marah

Keresahan Publik Diabaikan, Sosiolog UGM Khawatir Masyarakat Berubah Jadi Apatis dan Marah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:00 WIB

IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×