Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Eksaminasi Kasus Mardani H Maming Jangan Intimidasi Mahkamah Agung

Tim Liputan Bisnis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Eksaminasi Kasus Mardani H Maming Jangan Intimidasi Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Suara.com - Dorongan eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi Mahkamah Agung (MA).

Proses hukum yang sedang berjalan terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming juga tidak bisa dipengaruhi oleh dorongan eksaminasi para ahli hukum.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Jangan sampai Mahkamah Agung (MA), hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata dia, Kamis(10/10/2024).

Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani H Maming. Agus memandang, eksmanisasi ahli hukum terkait perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Apalagi (eksaminasi) misalkan menjudgment istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum. Karena pendapat pakar hukum itu tidak boleh menyalahkan pendapat apalagi putusan yang inkrah dilakukan pengadilan sebelumnya,” ungkap Agus.

Agus tak menampik, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming merupakan upaya eks Bendum PBNU tersebut untuk mendapatkan keringanan hukuman dari proses peninjauan kembali (PK) yang sedang berjalan.

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum bukan, tapi itu upaya pihak Mardani H Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” pungkas dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Eksaminasi Hukum: Ahli Minta Bukti Baru dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

Kontroversi Eksaminasi Hukum: Ahli Minta Bukti Baru dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

Bisnis | Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:03 WIB

Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Bisnis | Selasa, 08 Oktober 2024 | 07:41 WIB

Tepis Ada Gerakan Hakim Mogok Massal, Jubir MA: Bukan Mogok, Mereka Ambil Cutinya Berbarengan

Tepis Ada Gerakan Hakim Mogok Massal, Jubir MA: Bukan Mogok, Mereka Ambil Cutinya Berbarengan

News | Senin, 07 Oktober 2024 | 20:03 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×