Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Selasa, 08 Oktober 2024 | 07:41 WIB
Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Suara.com - Eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan atas putusan pengadilan dan memiliki kepentingan lain selain urusan hukum.

Pasalnya, Mardani H Maming yang kini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) telah tiga kali kalah baik dari tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming baru-baru ini.

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung, jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain,” tegas Hudi, ditulis Selasa (8/10/2024).

Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut.

Hudi berharap, para Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.

“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” jelas Hudi.

Hudi lantas menjelaskan, bahwa eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.

“Iya (harapanya) hakim tetap independen apapun kondisi (dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen

Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen

News | Selasa, 10 September 2024 | 13:20 WIB

Terekam CCTV, Tahanan Korupsi Mardani H Maming Bebas Pelesiran dari Banjarmasin ke Surabaya

Terekam CCTV, Tahanan Korupsi Mardani H Maming Bebas Pelesiran dari Banjarmasin ke Surabaya

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 11:02 WIB

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 07:44 WIB

Terkini

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:10 WIB

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:52 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:35 WIB

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:28 WIB

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:16 WIB

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:05 WIB