Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Kontroversi Eksaminasi Hukum: Ahli Minta Bukti Baru dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:03 WIB
Kontroversi Eksaminasi Hukum: Ahli Minta Bukti Baru dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming
Eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Suara.com - Eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Demikian disampaikan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar saat menanggapi langkah sejumlah ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu (9/10/2024).

Haryono Umar melanjutkan, para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming tidak memeriksa dan hanya berasumsi.

Haryono Umar berharap, agar semua pihak dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani H Maming.

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” jelas Haryono Umar.

Haryono Umar meyakini, hakim baik dalam pengadilan tingkat pertama pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sehingga diputuskan bersalah.

Haryono Umar menagih, pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti (kasus Mardani H Maming,” pungkas dia.

Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Bisnis | Selasa, 08 Oktober 2024 | 07:41 WIB

Terekam CCTV, Tahanan Korupsi Mardani H Maming Bebas Pelesiran dari Banjarmasin ke Surabaya

Terekam CCTV, Tahanan Korupsi Mardani H Maming Bebas Pelesiran dari Banjarmasin ke Surabaya

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 11:02 WIB

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 07:44 WIB

Terkini

Meski Avtur Melonjak, Pemerintah Jamin Biaya Haji Tetap

Meski Avtur Melonjak, Pemerintah Jamin Biaya Haji Tetap

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:37 WIB

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:31 WIB

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:19 WIB

5 Langkah Mitigasi Pemerintah Hadapi Krisis Energi

5 Langkah Mitigasi Pemerintah Hadapi Krisis Energi

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:10 WIB

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:11 WIB

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:04 WIB

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB