Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.458,496
LQ45 746,470
Srikehati 349,085
JII 516,664

Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding Kasus Wanprestasi

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:08 WIB
Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding Kasus Wanprestasi
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara terkait putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan. GEGI menyatakan terdapat fakta yang disembunyikan dalam persidangan.

Dalam waktu dekat, manajemen akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang belum final.

GEGI mengindikasi adanya dugaan fakta yang tidak diungkapkan oleh PT RBM selama proses pertanggungan, yang dinilai sebagai pelanggaran prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik).

GEGI memaparkan, bermula pada 31 Januari 2023, ketika PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), selaku Broker/Pialang Asuransi PT RBM mengajukan penawaran penutupan polis Marine Cargo atas nama tertanggung PT RBM.

"PT SUS menyampaikan profil tertanggung dengan menyampaikan L/R : NIL 5 tahun terakhir atau dapat dipahami oleh GEGI, bahwa tidak pernah ada loss record atau rekam jejak kerugian dalam pengangkutan laut selama 5 tahun terakhir. Terkait Loss Record tersebut juga dipertegas dalam Cover Note sebagai dokumen perikatan hukum antara GEGI dengan RBM sebelum terbitnya Polis, sehingga kepanjangan L/R tidak boleh ditafsirkan lain selain daripada Loss Record sesuai hukum perdata yang berlaku," ungkap Fahad Faris, S.H. dari Adnan Buyung Nasution & Partners selaku Kuasa Hukum GEGI dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Atas dasar profil tertanggung tersebut, GEGI menerima penutupan asuransi untuk pengiriman batu bara PT RBM selama satu tahun ke depan, efektif sejak 14 Februari 2023. Tidak lama berselang, pada 28 April 2023, PT SUS mengajukan klaim atas kejadian 21 Maret 2023 terkait muatan batu bara yang tersapu ombak dengan estimasi Rp 781 juta.

Kemudian, pada 24 Mei 2023, PT SUS kembali mengajukan klaim kedua dengan nilai sebesar Rp.16,3 miliar atas kerugian kargo yang tumpah ke laut. Dari kedua laporan klaim tersebut, GEGI mengadakan investigasi terhadap profil tertanggung, yang mana dinyatakan oleh PT SUS selaku Broker dan PT RBM, tertanggung memiliki NIL catatan klaim selama 5 tahun.

Namun menurut GEGI, baru berselang 5 minggu sejak penutupan asuransi telah terjadi klaim dan 2 bulan dari kejadian pertama kembali terjadi klaim dengan nilai yang sangat signifikan. GEGI kemudian berkirim surat pada beberapa instansi terkait.

Di antaranya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Masalembu, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.

Dari korespondensi tersebut, GEGI menerima data bahwa tertanggung alias PT RBM pernah mengalami kerugian tumpahnya muatan 7.238 ton batu bara yang dimuat pada tongkang Charles 209 pada 24 Desember 2022. Yang mana pada saat itu belum menjadi nasabah GEGI. Sehingga menurut GEGI, data profil yang disampaikan sebelumnya adalah tidak benar.

Dengan demikian, seharusnya pihak asuransi yakni GEGI tidak menerima penawaran penutupan asuransi jika disampaikan data yang benar atas profil ataupun fakta material yang sesungguhnya dari tertanggung.

"Dalam hal ini, broker asuransi yang mewakili tertanggung dengan sengaja menyembunyikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, dan fakta ini tidak disampaikan kepada GEGI. Berdasarkan temuan tersebut, GEGI menolak klaim PT RBM atas dasar bahwa tertanggung atau broker melanggar prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik) dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau menyembunyikan fakta material yang berpengaruh terhadap keputusan underwriting," jelas Fahad Faris, S.H.

Terkait perbedaan penafsiran atas informasi PT SUS yang menyebutkan L/R : NIL 5 tahun terakhir, apakah berarti loss ratio atau loss record, telah ditegaskan pihak asuransi dalam placing slip pada 3 Februari 2023 dan ditegaskan kembali dalam cover note pada 10 Februari 2023 dengan "subject to no loss record for the past 3 years".

"Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami nasabah sebelumnya”, ditambahkan oleh Fahad Faris, S.H. “bahwa baik diminta atau tidak diminta, Tertanggung dan Broker/Pialang Asuransinya wajib menyampaikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, termasuk apa penyebabnya dan berapa besar kerugian yang dialaminya karena hal tersebut sangat mempengaruhi putusan Penanggung untuk menerima atau menolak penutupan Asuransi”.

Dengan tidak adanya koreksi dari PT SUS selaku broker maupun PT RBM selaku tertanggung, maka GEGI menerima informasi tersebut sebagai konfirmasi bahwa PT RBM selaku tertanggung tidak memiliki catatan kerugian sebelumnya selama tiga tahun terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisnis Aman, Begini Strategi Jitu Mitigasi Risiko Pengangkutan Barang

Bisnis Aman, Begini Strategi Jitu Mitigasi Risiko Pengangkutan Barang

Bisnis | Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:04 WIB

Jasa Raharja Tetap Utamakan Kualitas Pelayanan di Saat Genjot Profit

Jasa Raharja Tetap Utamakan Kualitas Pelayanan di Saat Genjot Profit

Bisnis | Kamis, 10 Oktober 2024 | 08:23 WIB

Diakui Lembaga Internasional, Dirut BRI Life: Ini Hasil Kerja Keras

Diakui Lembaga Internasional, Dirut BRI Life: Ini Hasil Kerja Keras

Bisnis | Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:09 WIB

Terkini

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 22:53 WIB

Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027

Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:13 WIB

RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika

RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:07 WIB

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:05 WIB

Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI

Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:53 WIB

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:46 WIB

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:22 WIB

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:12 WIB

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:02 WIB

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:01 WIB