- Menteri Keuangan mengungkap dugaan manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit oleh sepuluh perusahaan besar melalui skema perusahaan Singapura.
- Praktik manipulasi nilai faktur tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,48 triliun dari sampel aktivitas pengapalan komoditas.
- Kejaksaan Agung sedang melakukan proses penyidikan hukum serta pemeriksaan saksi terkait dugaan kejahatan fiskal yang dilaporkan sejak Mei 2026.
Suara.com - Pemerintah mulai mengurai benang kusut dugaan skandal manipulasi keuangan di sektor komoditas andalan nasional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mulai membeberkan draf informasi strategis mengenai penelusuran draf praktik transfer pricing serta under invoicing (pengurangan nilai faktur) skala masif yang disinyalir dijalankan oleh sejumlah korporasi eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kelas kakap.
Dari hasil pelacakan mendalam, otoritas keuangan telah mengantongi draf data transaksi dari 10 eksportir terbesar di Indonesia yang terindikasi kuat sengaja memangkas nilai pelaporan ekspor mereka demi menghindari kewajiban pajak.
Menkeu menegaskan, pola manipulasi serupa terdeteksi juga dilakukan oleh berbagai perusahaan lain di luar daftar sepuluh raksasa sawit tersebut.
Sepuluh entitas bisnis yang menjadi fokus utama pemeriksaan pemerintah tersebut terafiliasi dengan sejumlah taipan dan grup konglomerasi besar, di antaranya:
- Klaster Martua Sitorus: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada.
- Klaster Sukanto Tanoto: PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati.
- Klaster Bachtiar Karim (Musim Mas Group): Musim Mas Group dan PT Intibenua Perkasatama.
- Klaster Keluarga Widjaja (Sinar Mas Group): Sinar Mas Agro Resources and Technology, PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.
Purbaya menjelaskan secara rinci bahwa draf kejahatan fiskal ini menggunakan skema segitiga dengan memanfaatkan perusahaan bayangan (trading company/shell company) yang didirikan di Singapura.
Secara draf fisik pengapalan, kargo sawit dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli akhir.
Namun, secara administratif, draf dokumen penjualan dimanipulasi seolah-olah komoditas tersebut dijual terlebih dahulu ke Singapura dengan harga yang jauh di bawah standar pasar (murah).
Begitu draf dokumen masuk ke yurisdiksi Singapura, harga jual langsung diubah dan dinaikkan secara drastis sebelum ditagihkan ke negara tujuan akhir.
Melalui metode penataan sampel acak (random sampling) terhadap tiga aktivitas pengapalan, kementerian mendeteksi adanya selisih draf nilai perdagangan tersembunyi mencapai USD 84 juta atau setara dengan Rp1,48 triliun.
Sebagai ilustrasi konkret, Menkeu membeberkan draf perbedaan angka pada salah satu perusahaan yang melaporkan nilai ekspor di Indonesia sebesar USD 2,6 juta, padahal pihak importir di AS sebenarnya membayar penuh senilai USD 4,2 juta (selisih hingga 57 persen).
Kejaksaan Agung Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Laporan draf temuan investigasi ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam agenda rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026) lalu. Merespon draf laporan tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan tindakan yudisial.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa korps adhyaksa tengah melakukan draf proses penyidikan terkait dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) ini.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," ungkap Syarief dikutip dari Antara, Senin kemarin.
Syarief menambahkan bahwa draf pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal perusahaan maupun otoritas terkait sudah mulai berjalan guna memperkuat draf pembuktian alat bukti.