Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 06 November 2024 | 18:19 WIB
Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru
Warung Rokok Di Sekitar Sekolah. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terhadap salah satu sektor strategis di Jatim, yaitu industri hasil tembakau. Kekinian industri tembakau di Jatim yang dihadapkan pada tekanan regulasi yang mencekik.

Kadin Jatim menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 282024) dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam surat tersebut, Kadin Jatim menekankan pentingnya industri hasil tembakau sebagai salah satu pilar ekonomi di Jawa Timur. Sektor pertembakauan di Jawa Timur telah berkontribusi hingga sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada tahun 2024 serta menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.

Oleh karena itu, setiap regulasi yang diputuskan pemerintah dinilai harus mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau.

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi industri hasil tembakau.

Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.

"Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim mengungkapkan penolakannya terhadap PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di industri hasil tembakau. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak menimbang kerugian dan sulitnya implementasi di lapangan," ujar seperti dikutip, Rabu (6/11/2024).

Menurut Adik, beberapa pasal bermasalah dalam PP 28/2024, seperti larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan danempat bemain anak yang sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi industri hasil tembakau dan mata rantai industri pendukungnya, termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri kreatif periklanan.

Selian itu, Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang tentunya sangat mematikan dan merugikan anggota kami yang merupakan pelaku industri tembakau legal dan taat peraturan, di mana identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh perundang-undangan.

"Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini," beber dia..

Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan hingga Rp95,6 triliun. Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi terdapat lebih dari 1,2 juta tenaga kerja yang akan terdampak dari aturan ini.

"Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal di mana produk legal yang membayar pajak dan produk ilegal yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," jelas dia.

Maka, Kadin Jatim meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan upaya serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan di mana telah mencapai 6,9 persen di tahun 2023.

Pertumbuhan rokok ilegal ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpalkan kepada industri hasil tembakau, termasuk PP 28/2024 dan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peremenkes.

"Keberadaan rokok ilegal ini mematikan pelaku usaha legal yang taat peraturan dan merugikan secara langsung penerimaan negara. Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama Pemerintah dan aparat penegak hukum," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Hapus Utang UMKM, Saham Himbara Kompak Memerah

Prabowo Hapus Utang UMKM, Saham Himbara Kompak Memerah

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 15:49 WIB

Pakar Nilai Kebijakan Rokok Baru Sarat Intervensi Asing

Pakar Nilai Kebijakan Rokok Baru Sarat Intervensi Asing

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 15:43 WIB

Bos Apple Kesal Usai Prabowo Larang Penjualan iPhone 16, Kini Tak Mau Menyebut Indonesia

Bos Apple Kesal Usai Prabowo Larang Penjualan iPhone 16, Kini Tak Mau Menyebut Indonesia

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 10:02 WIB

Terkini

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:01 WIB

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:01 WIB