Pakar Nilai Kebijakan Rokok Baru Sarat Intervensi Asing

Achmad Fauzi

Rabu, 06 November 2024 | 15:43 WIB
Pakar Nilai Kebijakan Rokok Baru Sarat Intervensi Asing
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya, ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai sarat akan intervensi asing.

UU Merek menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya. Namun, Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru membuat seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa pembeda apapun.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana mempertanyakan, poin dalam Rancangan Permenkes tersebut. Sebab, menurutnya pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor.

"Karena ‘kan tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lainnya dengan memunculkan apa sih perbedaan dari mereknya dengan merek pesaingnya," ujar Hikmahanto dalam diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru” di Jakarta yang dikutip Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, tekanan terhadap industri hasil tembakau, dalam hal ini termasuk penyeragaman bungkus rokok, tidak dipungkiri merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Bahkan, menurut peneliti hukum itu, dalam salah satu pasal FCTC menuding jika tampilan di bungkus rokok memberi sumbangsih atas kenaikan jumlah perokok.

Padahal tudingan itu dinilai tidak benar dan harus dipertanyakan kembali. Sehingga Hikmahanto melihat pengaturan penyeragaman bungkus rokok yang membuat kehilangan identitas merek ini sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia.

Hikmahanto menyatakan Rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek ini menjadi paradoks di Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan aturan penghilangan identitas merek di bungkus rokok pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya.

baca juga

Tapi, kini justru Indonesia berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif dengan melakukan langkah serupa. Padahal tindakan tersebut telah memberikan gangguan yang terasa oleh tenaga kerja hingga produk ekspor Indonesia, khususnya produk hasil tembakau.

Seperti diketahui, Australia tidak memiliki industri ataupun ekosistem pertembakauan yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga hilirisasi ekspor produk tembakau manufaktur seperti di Indonesia.

"Negara yang mampu melakukan ekspor ke luar negeri seperti Indonesia telah memperoleh pendapatan dari sana. Kita juga pernah melawan kebijakan-kebijakan negara untuk mengenakan plain packaging itu. Tetapi sekarang mau menerapkan di Indonesia," jelas Hikmahanto.

Hikmahanto melihat, agenda-agenda yang dibawa Kemenkes melalui PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes berkiblat pada FCTC, di mana pemerintah secara seksama telah mempelajarinya dan memilih untuk tidak meratifikasinya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia seakan tidak berdaulat dalam menentukan arah kebijakan.

"Kita tidak dan jangan pernah tunduk dengan FCTC. Tapi mereka memaksa lewat Kemenkes supaya ketentuan-ketentuan yang ada dalam FCTC itu diadopsi. Jadi bukan diratifikasi, diadopsi ke dalam hukum Indonesia," ujarnya.

Tindakan diam-diam mengadopsi ketentuan FCTC ke dalam kebijakan dinilai tidak sesuai dengan pandangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hikmahanto mengatakan, dalam berbagai kesempatan, Prabowo telah menegaskan melawan berbagai macam bentuk intervensi dari luar negeri dan berkomitmen menjadikan Indonesia lepas dari segala intervensi asing.

"Jadi jangan kita mau percaya dengan apa yang disampaikan dari luar negeri. Pak Prabowo menegakkan hal itu. Kita negara besar. Kita harus tegak mempertahankan kedaulatan. Apa yang terbaik untuk Indonesia, itulah kebijakan yang harus diambil," pungkas Hikmahanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Tembakau Ancam Demo Lagi, Pemerintah Ingkar Janji Soal Kemasan Rokok

Buruh Tembakau Ancam Demo Lagi, Pemerintah Ingkar Janji Soal Kemasan Rokok

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 07:42 WIB

Waspada! Stres Jadi Ancaman Para Pekerja

Waspada! Stres Jadi Ancaman Para Pekerja

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 05:44 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi

Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi

Bisnis | Senin, 04 November 2024 | 10:01 WIB

Terkini

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Tembus Medan Sulit Ciremai, Operasi Udara Jadi Pilihan Utama Padamkan Api

Tembus Medan Sulit Ciremai, Operasi Udara Jadi Pilihan Utama Padamkan Api

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

×