Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Ekonom Beberkan Dampak Ekonomi Kebijakan Rokok Terbaru Terhadap IHT

Achmad Fauzi

Jum'at, 08 November 2024 | 08:41 WIB
Ekonom Beberkan Dampak Ekonomi Kebijakan Rokok Terbaru Terhadap IHT
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Ekonom dan pakar hukum mengkritisi dampak serius yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan pertumbuhan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing dalam penyusunan regulasi.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak ekonomi yang hilang atas rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.

Menurut Andry, rencana aturan tersebut juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Tanpa merek dan indetitas yang jelas, produk ilegal akan lebih mudah menyerupai produk legal di pasaran.

"Produsen rokok ilegal tidak perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka bisa langsung memasukkan produknya ke pasar, dan pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan serta identifikasi produk," ujarnya dalam diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru” di Jakarta, yang dikutip Jumat (8/10/2024).

Selain itu, Andry mengungkapkan dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jika aturan itu disahkan, dan membuat target penerimaan negara sulit tercapai.

Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tidak akan tercapai.

Pasalnya, lanjut Andry, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, industri ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun angka ini terus menurun setiap tahunnya.

Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa industri hasil tembakau adalah sektor yang besar dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 juta orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak langsung oleh regulasi ini.

baca juga

"Pada 2019, industri ini menyerap 32% dari total pekerja di sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus membuat para pekerja di sektor ini rentan terdampak," beber dia.

Ia juga menekankan perlunya diskusi lintas kementerian dalam menentukan kebijakan terkait industri hasil tembakau, mengingat dampaknya yang menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukan hanya urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya ikut dilibatkan.

Di samping itu, ketentuan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam PP 28/2024 juga dinilai Andry akan memukul pelaku usaha ritel yang sebelumnya sudah beroperasi di area tersebut. “Kebijakan zonasi ini perlu dipertimbangkan ulang untuk menjaga keseimbangan antara aturan kesehatan dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Andry mengungkapkan pentingnya fokus pada empat hal utama untuk keberlanjutan industri ini. Pertama, penerimaan negara; kedua, pengendalian konsumsi; ketiga, perlindungan tenaga kerja; dan keempat, penanganan rokok ilegal. "Regulasi-regulasi ini seharusnya lebih fokus pada empat hal tersebut agar dampaknya tidak berat sebelah dan dapat tetap menjaga stabilitas ekonomi," tambahnya.

Di sisi lain, Rancangan Permenkes yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pun kian dipandang bertentangan dengan kedaulatan ekonomi Indonesia dan merupakan ancaman bagi industri hasil tembakau nasional.

Pandangan itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Ia menjelaskan penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sejatinya mirip dengan kebijakan yang diterapkan Australia pada 2012. Saat itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang menolak kebijakan tersebut.

"Sekarang kita justru ingin menerapkan apa yang pernah kita lawan. Ini sangat membingungkan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Aturan Tembakau Baru, Ancaman PHK & Kehilangan Rp308 Triliun?

Polemik Aturan Tembakau Baru, Ancaman PHK & Kehilangan Rp308 Triliun?

Bisnis | Kamis, 07 November 2024 | 16:03 WIB

Target Ekonomi 8% Terancam? Kebijakan Kemasan Rokok Dinilai Bunuh Industri Tembakau

Target Ekonomi 8% Terancam? Kebijakan Kemasan Rokok Dinilai Bunuh Industri Tembakau

Bisnis | Kamis, 07 November 2024 | 08:56 WIB

Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru

Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 18:19 WIB

Terkini

Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!

Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:45 WIB

PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:44 WIB

Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN

Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:44 WIB

MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja

MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI

Kisah BRILink Agen Simalungun: Dulu Jemput Bola, Kini Bawa Pulang Mobil dari BRI

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:42 WIB

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:40 WIB

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:39 WIB

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Surakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:36 WIB

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

×