Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Kabar Gembira bagi Petani! Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 12 November 2024 | 12:15 WIB
Kabar Gembira bagi Petani! Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat
Kabar Gembira bagi Petani! Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat (Dok. Kementan)

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah besar dalam mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi dengan memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi. Dengan kebijakan ini, prosedur administrasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit kini disederhanakan, sehingga diharapkan petani dapat lebih mudah dan cepat memperoleh pupuk subsidi.

“Pemerintah berkomitmen mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi dengan memangkas aturan yang selama ini jadi penghambat. Kita ingin petani lebih cepat mendapatkan pupuk tanpa melalui prosedur yang berlapis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pupuk di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Kabar Gembira bagi Petani! Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat (Dok. Kementan)
Kabar Gembira bagi Petani! Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat (Dok. Kementan)

Menurut Zulhas, Industri pupuk merupakan industri dengan peraturan dan pengelolaan yang kompleks. Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Untuk penyaluran ke petani pun, dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk.

“Mulai sekarang, tidak ada lagi izin berlapis dari pemerintah daerah ataupun kementerian/Lembaga lain. Kementan langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke Gapoktan yang akan membagikan langsung ke petani binaan,” tambah Menko Zulhas.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan kebijakan ini sebagai kabar baik bagi para petani. Penyederhanaan aturan ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

“Ini adalah berkah bagi petani Indonesia. Dengan kebijakan ini, kita akan lebih fokus memenuhi kebutuhan pupuk petani secara tepat waktu. Arahan Presiden untuk menambah kuota pupuk subsidi dua kali lipat kini dapat dilaksanakan lebih efisien,” ujar Mentan Amran.

Menurut Mentan Amran , selama ini alur distribusi pupuk kerap tertunda akibat persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur.

“Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai pada Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Ke depan, begitu keputusan ditetapkan pada Januari, petani bisa langsung menerima pupuk tanpa perlu menunggu SK dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam Rakortas ini Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan perwakilan dari 17 kementerian/Lembaga, antara lain Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Komdigi, dan Wakil Menteri UMKM.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mentan Amran Tancap Gas untuk Program Oplah, Minta Semangat Merah Putih Terus Dikobarkan

Mentan Amran Tancap Gas untuk Program Oplah, Minta Semangat Merah Putih Terus Dikobarkan

Bisnis | Senin, 18 November 2024 | 15:35 WIB

Produktivitas Padi dan Indeks Pertanaman di Desa Rokan Baru Pesisir Meningkat Berkat Optimalisasi Lahan

Produktivitas Padi dan Indeks Pertanaman di Desa Rokan Baru Pesisir Meningkat Berkat Optimalisasi Lahan

Bisnis | Minggu, 17 November 2024 | 15:30 WIB

Kunker ke Lampung, Mentan Amran Bereskan 5 Keluhan Petani-Peternak

Kunker ke Lampung, Mentan Amran Bereskan 5 Keluhan Petani-Peternak

Bisnis | Sabtu, 16 November 2024 | 15:10 WIB

Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi

Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 17:19 WIB

Prabowo Bakal Atur Ulang Distribusi Pupuk Subsidi, Perpres Rampung Desember Ini

Prabowo Bakal Atur Ulang Distribusi Pupuk Subsidi, Perpres Rampung Desember Ini

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 19:40 WIB

Konsolidasi Brigade Pangan: Langkah Strategis Percepatan Swasembada Pangan dan Regenerasi Petani Milenial

Konsolidasi Brigade Pangan: Langkah Strategis Percepatan Swasembada Pangan dan Regenerasi Petani Milenial

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 11:24 WIB

Terkini

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Batam | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:39 WIB

6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan

6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:35 WIB

Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!

Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:30 WIB

Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant

Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:29 WIB

Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless

Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:20 WIB

Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI

Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:18 WIB

Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots

Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots

Batam | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:18 WIB

×