Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Prabowo Bakal Atur Ulang Distribusi Pupuk Subsidi, Perpres Rampung Desember Ini

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 18 Desember 2024 | 19:40 WIB
Prabowo Bakal Atur Ulang Distribusi Pupuk Subsidi, Perpres Rampung Desember Ini
Ilustrasi. Pemerintah Prabowo Subianto tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi pupuk subsidi melalui rencana penyederhanaan regulasi yang diharapkan rampung pada Desember 2024.

Suara.com - Jika tidak ada aral melintang, Pemerintah Prabowo Subianto tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi pupuk subsidi melalui rencana penyederhanaan regulasi yang diharapkan rampung pada Desember 2024.

Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem yang selama ini dinilai tidak efisien.

Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM Universitas Indonesia, Mohamad Dian Revindo, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan masa transisi minimal enam bulan agar berjalan optimal.

“Penyederhanaan distribusi sangat dibutuhkan, tetapi perlu diiringi reformasi menyeluruh seperti penguatan produksi pupuk nasional, perbaikan skema subsidi, dan literasi penggunaan pupuk oleh petani. Diperlukan masa transisi minimal enam bulan agar perubahan ini dapat berjalan efektif,” ujar Revindo di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dalam sistem baru ini, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Regulasi ini menghapus kebutuhan SK dari bupati atau gubernur, sehingga diharapkan mempercepat proses distribusi.

Revindo mengatakan perubahan yang merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk mencapai kedaulatan pangan harus dimulai dari hulu. “Penguatan pupuk harus dimulai dari hulu, yaitu penguatan produksi dalam negeri, dapat dilakukan dengan pengamanan pasokan bahan baku fosfat atau potash baik melalui kontrak jangka panjang atau akuisisi tambang di luar negeri,” ungkap Revindo. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang stabil bagi produsen pupuk nasional.

Selain itu, alokasi yang tepat sasaran dan mekanisme penebusan menjadi perhatian utama. Revindo mengapresiasi langkah nyata yang sudah diambil oleh pemerintah di tahun ini, termasuk meningkatkan alokasi dan menyederhanakan skema penebusan pupuk subsidi oleh petani.

Revindo mengatakan, dalam hal skema dan alokasi pupuk subsidi, kenaikan alokasi menjadi 9,5 juta ton pada 2025 patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk memperkuat produksi pangan dan mengurangi beban biaya petani.

"Meskipun (jumlah ini) belum akan mencukupi kebutuhan ideal petani padi, sebanyak enam kuintal per hektar (3 kuintal pupuk urea, 2 kuintal pupuk NPK dan 1 kuintal pupuk fosfor).” katanya.

Terkait skema penebusan pupuk subsidi, Revindo menyebutkan bahwa penyederhanaan proses distribusi yang dirancang pemerintah perlu diiringi beberapa perbaikan lain agar dampak dan implementasinya di lapangan lebih maksimal. “Petani cukup menggunakan surat kuasa dengan fotokopi KTP tanpa harus mendapatkan tanda tangan kepala desa. Hal ini akan sangat berguna untuk petani penggarap, petani berusia tua atau petani yang berlokasi jauh dari kios” ujar Revindo.

Revindo menambahkan, aturan terkait ongkos angkut pupuk dari distributor ke kios hingga ke petani juga harus diperjelas. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kepastian biaya yang tidak memberatkan petani maupun kios.

Selain memperbaiki distribusi, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada petani terkait penggunaan pupuk yang tepat. “Petani perlu memahami kaidah tepat jenis, jumlah atau dosis, waktu, dan mutu dalam penggunaan pupuk. Selain meningkatkan hasil panen, langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas tanah dalam jangka panjang,” katanya.

Dalam perubahan sistem ini, Gapoktan akan memegang peran penting. Revindo menilai pendampingan dari segi kelembagaan, legalitas, dan pengelolaan usaha sangat diperlukan Gapoktan agar kebijakan baru pemerintah ini dapat diimplementasikan dengan lancar. Sosialisasi kebijakan hingga ke tingkat desa juga menjadi faktor kunci agar petani dan pengurus Gapoktan memahami perubahan yang terjadi.

Dengan implementasi yang bertahap dan dukungan reformasi komprehensif, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi, membantu petani, dan mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.

“Reformasi pupuk subsidi ini diharapkan bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi sebuah reformasi menyeluruh yang mampu memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan sektor pertanian,” ujar Revindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo

Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:08 WIB

Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen, Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok karena Lebih Untungkan Negara

Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen, Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok karena Lebih Untungkan Negara

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 15:56 WIB

Curhat Kehilangan Jabatan Viral, Gus Miftah Ternyata Ngarep Masuk Kabinet Prabowo Sejak Awal

Curhat Kehilangan Jabatan Viral, Gus Miftah Ternyata Ngarep Masuk Kabinet Prabowo Sejak Awal

Entertainment | Rabu, 18 Desember 2024 | 15:28 WIB

Terkini

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:48 WIB

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB

Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:23 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?

Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:09 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:58 WIB

IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan

IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:52 WIB

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:40 WIB

Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG

Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:39 WIB

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:30 WIB