Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Angka Pengangguran Rawan Bertambah Imbas R-Permenkes Produk Tembakau

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 14 November 2024 | 15:21 WIB
Angka Pengangguran Rawan Bertambah Imbas R-Permenkes Produk Tembakau
Ilustrasi pengangguran. (Elements Envato)

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang tidak dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas dan merk, mengingatkan agar aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja.

Hal ini dikarenakan potensi dampak dari pemberlakuan regulasi ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja dan membuat situasi tidak kondusif dalam mewujudkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 8% yang dikedepankan sebagai visi misi oleh Bapak Presiden Prabowo.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi agar melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

"Kami belum pernah dilibatkan dalam penyusunan R-Permenkes. Kami dikritik kurang public hearing,  tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat.  Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas Kementerian/Lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi.  Dan kami melihat dampak dari PP Kesehatan dan R-Permenkes berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya: 63.947 orang. Kalau aturan ini dibuat terlalu kencang, mohon maaf, ini akan menambah beban 2,2 juta tenaga kerja ter-PHK,"  Indah menjelaskan dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT ditulis Kamis (14/11/2024).

Beban angka pengangguran tersebut, lanjut Indah, bukan hanya pekerja industri rokok serta olahan, namun juga meliputi tenaga kerja industri kreatif.

"Dari total sekitar 6 juta tenaga kerja IHT, jangan dilupakan, ada 725.000 pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725.000 tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. Ketika mereka terPHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar seperti judi online dan narkotika. Ketika kreativitas mereka tidak tersalurkan, sementara kita belum memiliki program yang bisa menangani mereka secara instan. Tolong ini diperhatikan dan dipertimbangkan," papar Indah.

Dengan tidak ada keberpihakan dalam R-Permenkes Tembakau tersebut,  Indah juga mengingatkan bahwa 89% tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan banyak perempuan yang menghidupi keluarganya dan akan menjadi korban.

"Mereka menghidupi ekonomi keluarga, yang merupakan rumah tangga rentan. Di sini negara perlu hadir untuk melindungi mereka agar jangan semakin terpuruk. Jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk," sebutnya.

Salah satu elemen yang akan menanggung dampak R-permenkes penyeragaman kemasan tanpa identitas merk yaitu petani tembakau turut angkat bicara pada saat dialog berlangsung.

Muhammad Yazid, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso juga menegaskan bahwa 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 propinsi menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau.

Sebagai gambaran, di Kabupaten Bondowoso, dari total 23 kecamatan, masyarakat di 22 kecamatan mengandalkan penghidupannya dengan menanam tembakau.

"Ada 5.000 petani tembakau, dengan luas lahan 10.000 hektar. Hasil dari tembakau ini, tiga kali lipat dari tanaman palawija. Inilah potret pertembakauan di daerah-daerah sentra lainnya di Indonesia.  PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya," tegas Yazid.

Petani yang disebut-sebut oleh Anggota DPR sebagai soko guru pembangunan juga memohon agar keberadaannya dipertimbangkan oleh Kemenkes saat penyusunan aturan dilakukan.

"Kami berupaya terus bertahan sejak COVID-19. Belum pulih seluruhnya, sekarang dihantam dengan R-Permenkes yang akan memukul kami. Tolong diperhatikan nasib kami petani. Kalau di hilir sudah ditekan, hulu juga terkena imbas, diperlakukan tidak adil, mau dibawa ke mana IHT ini?" lirihnya.

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT menekankan agar pemerintah dalam penyusunan R-Permenkes  tidak mengedepankan ego sektoral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekan Angka Pengangguran, PGI Resmikan Panasonic HVAC Training Center

Tekan Angka Pengangguran, PGI Resmikan Panasonic HVAC Training Center

Bisnis | Rabu, 13 November 2024 | 10:55 WIB

Petani Tembakau Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Aturan yang Kontraproduktif

Petani Tembakau Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Aturan yang Kontraproduktif

Bisnis | Jum'at, 08 November 2024 | 10:35 WIB

Ekonom Beberkan Dampak Ekonomi Kebijakan Rokok Terbaru Terhadap IHT

Ekonom Beberkan Dampak Ekonomi Kebijakan Rokok Terbaru Terhadap IHT

Bisnis | Jum'at, 08 November 2024 | 08:41 WIB

Terkini

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB