Melainkan harus bersama-sama menghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait dorongan penyeragaman kemasan rokok tanpa merk dan industri, Willy menyebutkan aturan ini melahirkan praktik rokok ilegal.
"Kalau Kemenkes ini masih keras kepala, celaka kita semua," lanjutnya.
Ia juga menekankan, tidak adil membandingkan industri hasil tembakau (IHT) dengan kesehatan.
"Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 trikiun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini? Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo, Pak..jangan," tambah Willy.
Sementara Kementerian Kesehatan diwakilkan oleh dr. Sundoyo, staf ahli Menteri Kesehatan berjanji akan melibatkan Kementerian terkait dalam pembahasan Rpermenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut.
“Kemenkes dalam menyusun kebijakan itu pasti menyerap aspirasi pemangku kepentingan. Termasuk salah satunya melalui proses public hearing. Dan, dalam menyusun R-Permenkes ini kam tidak akan keluar dari tatacara perundangan, partisipasi masyarakat harus diekepedankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,”ujar Sundoyo.