Sebagai gambaran, di Kabupaten Bondowoso, dari total 23 kecamatan, masyarakat di 22 kecamatan mengandalkan penghidupannya dengan menanam tembakau.
"Ada 5.000 petani tembakau, dengan luas lahan 10.000 hektar. Hasil dari tembakau ini, tiga kali lipat dari tanaman palawija. Inilah potret pertembakauan di daerah-daerah sentra lainnya di Indonesia. PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya," tegas Yazid.
Petani yang disebut-sebut oleh Anggota DPR sebagai soko guru pembangunan juga memohon agar keberadaannya dipertimbangkan oleh Kemenkes saat penyusunan aturan dilakukan.
"Kami berupaya terus bertahan sejak COVID-19. Belum pulih seluruhnya, sekarang dihantam dengan R-Permenkes yang akan memukul kami. Tolong diperhatikan nasib kami petani. Kalau di hilir sudah ditekan, hulu juga terkena imbas, diperlakukan tidak adil, mau dibawa ke mana IHT ini?" lirihnya.
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT menekankan agar pemerintah dalam penyusunan R-Permenkes tidak mengedepankan ego sektoral.
Melainkan harus bersama-sama menghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait dorongan penyeragaman kemasan rokok tanpa merk dan industri, Willy menyebutkan aturan ini melahirkan praktik rokok ilegal.
"Kalau Kemenkes ini masih keras kepala, celaka kita semua," lanjutnya.
Ia juga menekankan, tidak adil membandingkan industri hasil tembakau (IHT) dengan kesehatan.
"Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 trikiun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini? Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo, Pak..jangan," tambah Willy.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, PGI Resmikan Panasonic HVAC Training Center
Sementara Kementerian Kesehatan diwakilkan oleh dr. Sundoyo, staf ahli Menteri Kesehatan berjanji akan melibatkan Kementerian terkait dalam pembahasan Rpermenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut.