Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 21 November 2024 | 18:22 WIB
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pelayanan yang diberikan kepada peserta cepat dan tepat sesuai dengan standar pelayanan yang telah diatur dalam regulasi, BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi kepada perusahaan dan mitra rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kegiatan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini dibuka oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di Jakarta, Rabu 20 November 2024.

“Kami kembali melakukan sosialisasi tentang tata cara melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, namun saat ini kami khusus melakukan sosialisasi tentang standarisasi pelayanan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), kami berharap semua peserta termasuk perusahaan memahami alur layanan JKK,” ucap Roswita.

Roswita mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, tren klaim program jaminan kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan. Hal tersebut sejalan dengan adanya peningkatan jumlah peserta dan juga awareness pekerja terhadap program JKK. Sepanjang tahun 2024 saja, klaim JKK telah diajukan sebanyak 365 ribu kasus dengan nominal manfaat yang telah dibayarkan senilai Rp2,76 triliun.

Seluruh pelayanan JKK dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama atau yang biasa disebut PLKK ataupun pada fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 6.299 PLKK yang terdiri dari 2.218 rumah sakit, 1.052 klinik dan 3.021 puskesmas. Penggunaan fasilitas kesehatan pada PLKK telah mencapai 97,98% dari total klaim program JKK.

“Dalam pelaksanaannya, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan memiliki hak dan tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Per BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketentuan tersebut harus diketahui dan dipatuhi sebagai bentuk compliance terhadap regulasi dan governance dalam pengelolaan program JKK,” jelasnya.

Pelaporan Kecelakaan Kerja Wajib 2x24 jam

Roswita menambahkan, salah satu tantangan dalam penyelenggaraan program JKK adalah masih terdapatnya perusahaan yang belum tertib melapor saat terjadinya kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sesuai dengan ketentuan, pelaporan tersebut wajib dilaporkan maksimal 2x24 jam sejak terjadinya peristiwa kecelakaan kerja atau PAK. Pelaporan dilakukan melalui formulir laporan kasus kecelakaan kerja tahap I yang dapat diisi melalui formulir fisik ataupun formulir digital/elektronik.

“Dengan pelaporan yang tepat waktu, kita bersama akan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat untuk memaksimalkan golden hour penanganan di fasilitas Kesehatan,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Roswita berharap dengan sosialisasi yang diberikan, seluruh pihak baik BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit PLKK, perusahaan hingga peserta mandiri dapat memahami secara detail bagimana alur layanan JKK beserta hak dan kewajibannya.

“Sosialisasi ini penting untuk seluruh pihak, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, program Jaminan Kecelakaan Kerja ini akan terimplementasi dengan baik, dengan terimplementasi dengan baik artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dapat bekerja keras dan produktif bagi perusahaannya, serta pekerja dan keluarga akan bebas cemas akan risiko yang mungkin terjadi saat melaksanakan pekerjaan,” tutup Roswita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 19:34 WIB

Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko

Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko

Bisnis | Jum'at, 15 November 2024 | 09:20 WIB

Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting

Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting

Bisnis | Rabu, 13 November 2024 | 18:14 WIB

Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos

Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos

Bisnis | Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB

Jamsostek Mobile (JMO) Wujud Transformasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jamsostek Mobile (JMO) Wujud Transformasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045

Bisnis | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:23 WIB

Anugerah Pewarta Foto BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Ikut Ambil Bagian

Anugerah Pewarta Foto BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Ikut Ambil Bagian

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 16:35 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB