Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 05 Desember 2024 | 15:21 WIB
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa proses pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 masih akan dilakukan melalui platform DJP Online. Saat ini, sistem Core Tax Administration System (CTAS) belum digunakan untuk tujuan ini.

Coretax direncanakan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2025, dan data yang tercatat dalam sistem tersebut akan berkaitan dengan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, yang akan dilaporkan pada tahun 2025, pelaporan tetap dilakukan melalui DJP Online.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa jika pelaporan dilakukan melalui Coretax, maka pembetulannya juga harus menggunakan sistem yang sama.

"Kalau pelaporan lewat Coretax, maka pembetulan juga lewat Coretax. Tapi, kalau pembuatan laporan di sistem yang lama, mekanisme pembetulannya masih menggunakan sistem yang lama," kata Dwi Astuti, Kamis (5/12/2024).

Saat ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).

Dalam rangka mempersiapkan implementasi, DJP memberikan edukasi kepada pegawai dan wajib pajak. Edukasi internal dilakukan melalui pelatihan, sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.

DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, termasuk 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi presentasi, dan simulator interaktif berbasis internet. Dwi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena per 3 Desember 2024 masih ada 521 ribu NIK-NPWP yang belum dipadankan.

Detail lebih lanjut mengenai implementasi Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa penerapan sistem baru ini dapat berjalan sesuai rencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya

Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:19 WIB

Sah! Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Sah! Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 04 Desember 2024 | 11:53 WIB

Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan

Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan

Tekno | Rabu, 04 Desember 2024 | 08:21 WIB

Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah

Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah

Otomotif | Selasa, 03 Desember 2024 | 18:27 WIB

Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!

Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2024 | 17:57 WIB

Pihak Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Jalan, Bantah Ucapan Luhut Ditunda!

Pihak Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Jalan, Bantah Ucapan Luhut Ditunda!

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2024 | 15:13 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB