- Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status pencegahan luar negeri.
- Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan Polda Metro Jaya siap hadir memenuhi panggilan sidang praperadilan tersebut.
- Sidang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diinformasikan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan memenuhi proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Akan tetapi, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut.
Sementara itu, terkait status pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga belum memberikan tanggapan terkait status tersebut, apakah masih berlaku atau telah dicabut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan keempat.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan tersebut berkaitan dengan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.