Bahan Baku Habis Hingga Mesin Stop, Nasib Buruh Sritex Makin Suram Pasca Pailit

Achmad Fauzi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:51 WIB
Bahan Baku Habis Hingga Mesin Stop, Nasib Buruh Sritex Makin Suram Pasca Pailit
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww

Suara.com - Kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex seperti pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, emiten tekstil itu telah dinyatakan pailit dan tak lagi bisa memproduksi produk andalannya.

Diungkapkan buruh Sritex lewat keterangan tertulisnya, Sritex kini dianggap tidak memiliki bahan baku untuk produksi tekstil, bahkan beberapa lini produksi kini telah berhenti operasi.

Selain itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto mengungkapkan, bahwa nasib pekerja makin tidak jelas, setelah dinyatakan pailit. Ditengarai, rekening bank milik Sritex juga telah diblokir para kurator.

"Harapan karyawan saat ini di hari ke-45 sejak putusan pailit tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang stop, produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas," ujar Slamet seperti yang dikutip, Sabtu (7/12/2024).

Dia melanjutkan, Kemnaker pada dasarnya memang ingin menjembatani antara Sritex dengan para kurator, agar operasional tetap berjalan. Sayangnya, bilang Slamet upaya ini kandas, karena penolakan dari para kurator.

"Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya. Dan kami juga ingin menyampaikan kepada pemerintah, untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan kerja kami," jelas dia.

Menurut Slamet, gagalnya upaya mediasi ini menjadi catatan buruk untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, mediasi ini sebagai upaya untuk menghindari PHK massal, setelah dinyatakan pailit.

Terlebih, sambung dia, banyak ancaman-ancaman yang dilontarkan oleh para kurator setelah Sritex pailit. Misalnya, pemutusan listrik oleh PLN, imbas rekening perusahaan dicabut.

"Apakah akan ada sejarah yang mencatat jika pembunuh buruh Sritex adalah para kurator yang menangani kepailitan Sritex ini, jika tidak segera memberikan kepastian akan going concern," beber dia.

baca juga

Slamet menambahkan, para pekerja terlihat shock setelah adanya pemutusan pailit tersebut. Sebab, dia mengaku bahwa operasional produksi masih tetap berjala, sebelum pemutusan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang.

"Jadi bukan tanpa alasan atas terpukulnya mereka, karena yang ada di benak mereka, perusahaan pailit adalah pabrik tutup, PHK, pesangon," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal 2.500 Buruh Sritex yang Dirumahkan, Apakah Benar Dapat Gaji?

Soal 2.500 Buruh Sritex yang Dirumahkan, Apakah Benar Dapat Gaji?

Bisnis | Jum'at, 06 Desember 2024 | 14:03 WIB

Pan Brothers Ikuti Jejak Sritex? Putusan Pailit Ditentukan Besok

Pan Brothers Ikuti Jejak Sritex? Putusan Pailit Ditentukan Besok

Bisnis | Kamis, 05 Desember 2024 | 11:55 WIB

Upah Buruh di ASEAN Bakal Naik, RI Mau Naikan Gaji 6,3 Persen di 2025?

Upah Buruh di ASEAN Bakal Naik, RI Mau Naikan Gaji 6,3 Persen di 2025?

Bisnis | Rabu, 04 Desember 2024 | 06:31 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×