Energi Maju Abadi Berpotensi Rugi 31 Juta Dolar AS Akibat Dugaan Penggelapan Dana

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:32 WIB
Energi Maju Abadi Berpotensi Rugi 31 Juta Dolar AS Akibat Dugaan Penggelapan Dana
Ilustrasi penggelapan dana. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Apabila EMA memberikan persetujuannya kepada EEES dalam menggunakan bagian pendapatan EMA, maka unsur ‘melawan hukum’ otomatis menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.

Namun, menurut Mahmud, jika ada tindakan melawan hukum sebelum permintaan otorisasi tersebut, unsur tindak pidana penggelapan tetap dapat terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pemenuhan unsur “melawan hukum” perlu diuji oleh seorang ahli perdata.

“Tindakan melawan hukum yang terjadi sebelumnya dapat menjadi dasar pemenuhan unsur dalam tindak pidana penggelapan. Untuk itu, pengujian ini harus melibatkan ahli perdata,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan KWS kerap kali dipertanyakan dalam persidangan sehubungan dengan posisinya yang hanya sebagai Legal Counsel.

Terhadap hal tersebut, Mahmud menyatakan bahwa apabila terdapat fakta di mana seorang Legal Counsel diberikan imbalan tambahan di luar gaji pokok oleh direksinya untuk memberikan advis / arahan kepada internal perusahaan yang melawan hukum, fakta tersebut menimbulkan pemenuhan unsur hubungan penyertaan dengan jenis “uitlokken” (penganjuran).

“... Si X (KWS) tadi katakanlah dengan relasinya dengan si W (Direktur EEES) tadi itu ya adalah dia digerakkan dan dia sadar itu melawan hukum... Maka itu pada kondisi yang namanya kondisi uitlokker (yang membujuk) karena ada imbalan di situ,” ucap Mahmud.

Diketahui, EMA melaporkan KWS dan sejumlah petinggi EEES ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2022 atas dugaan penggelapan dan pencucian uang. Saat ini, proses persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI