PPN Multitarif Dianggap Tidak Ada Dasarnya, Begini Penjelasannya

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 23 Desember 2024 | 14:22 WIB
PPN Multitarif Dianggap Tidak Ada Dasarnya, Begini Penjelasannya
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Rencana penerapan PPN multitarif di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah pakar hukum pajak meragukan adanya dasar hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa aturan perpajakan yang ada saat ini belum mengakomodasi secara jelas mengenai penerapan tarif PPN yang berbeda-beda untuk berbagai jenis barang dan jasa.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi pajak yang paling dikenal dan banyak bersentuhan dengan masyarakat. Berbagai konsumsi barang maupun jasa dikenai PPN.

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (23/12/2024) sebagai pajak objektif, PPN bisa dikenakan kepada siapa saja. Tak peduli kaya ataupun miskin. Asalkan mengonsumsi barang atau jasa yang kena PPN, mereka harus bayar PPN. Karenanya, predikat “money maker” disematkan kepada PPN karena konsumen tidak merasa dibebani pajak sehingga mudah dalam pemungutannya.

Bahkan, sebagian masyarakat juga sadar bukan saja pada pengenaan pajaknya. Mereka juga tahu berapa tarif PPN yang berlaku. Karena sering dicetak di bukti (struk) belanja, masyarakat dengan lancar menyebut bahwa tarif PPN yang berlaku adalah 10%.

Sejak diberlakukan di Indonesia dengan UU No. 8 Tahun 1983 (efektif sejak 1 April 1985), tarif PPN tidak pernah berubah. Tetap sebesar 10%, meskipun undang-undang mengizinkan pemerintah mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Ketika pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlangsung, wacana menaikkan tarif standar PPN 10% muncul ke permukaan. Pemerintah juga berniat menerapkan lebih dari satu tarif (multitarif) untuk barang atau jasa tertentu.

Kini, setelah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), pemerintah resmi menaikkan tarif standar PPN menjadi 11% pada April 2022 dan 12% paling lambat pada Januari 2025.

Kebijakan ini diyakini akan menaikkan penerimaan negara dari sektor PPN. Apalagi beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tidak kena PPN menjadi kena PPN.

Meskipun demikian, barang dan jasa tersebut oleh pemerintah mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut maupun PPN dibebaskan. Hal ini tercantum dalam Pasal 16B UU PPN yang perubahannya tertuang dalam UU HPP.

Dengan demikian, pemerintah tetap menginginkan agar harga barang dan jasa tersebut tidak mengalami kenaikan di tingkat konsumen.

Selain itu, muncul pasal tambahan yaitu Pasal 9A yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tertentu dapat dipungut PPN dengan besaran tarif tertentu. Mereka adalah barang atau jasa yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak serta barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Selanjutnya, Pasal 16G memberikan panduan bahwa tarif PPN untuk jenis barang dan jasa tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beredar informasi bahwa tarif dimaksud berada pada kisaran 1% s.d. 3% dari dasar pengenaan pajak.

Namun, kita masih menunggu PMK sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 16G tersebut.

Dengan demikian, sejak UU HPP disahkan, Indonesia secara resmi menerapkan multitarif dalam PPN setelah selama kurang lebih 36 tahun menerapkan tarif tunggal. Kecuali untuk ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0% karena adanya prinsip destinasi yang menyatakan bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal

Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal

Bisnis | Senin, 23 Desember 2024 | 14:10 WIB

Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Ciptakan Snow Ball Effect bagi Industri Otomotif

Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Ciptakan Snow Ball Effect bagi Industri Otomotif

News | Senin, 23 Desember 2024 | 12:53 WIB

Serangan Balik ke PDIP Buntut Mencla-mencle Soal PPN 12 Persen

Serangan Balik ke PDIP Buntut Mencla-mencle Soal PPN 12 Persen

News | Senin, 23 Desember 2024 | 11:45 WIB

Terkini

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:55 WIB