Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC

Achmad Fauzi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:00 WIB
Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC
PPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam rangka melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).

Suara.com - Polemik pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) terus bergulir antara investor dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Masing-masing pihak terus mengeluarkan argumen untuk mempertahankan pengelolaannya.

Dari sisi investor, PT Graha Sidang Pratama (GSP) JCC menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Di mana perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.

Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," ujar kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir.

Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. "Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," tandasnya.

PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Sementara, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 (Blok 14), adalah karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 21 Oktober 2024, dan bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 dan objek Perjanjian Kerja Sama (“Aset Blok 14”) kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Hal ini, menurut PPKGBK merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.

Ardian Deny Sidharta, selaku tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu Barang Milik Negara tanpa dasar yang jelas.

“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara,” kata Deny ditulis Jumat (8/11/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK

Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK

Bisnis | Selasa, 31 Desember 2024 | 12:58 WIB

Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

Bisnis | Senin, 30 Desember 2024 | 12:03 WIB

Dibawah Kepemimpinan Adhy Wibisono, eFishery Fokus Tingkatkan Governance

Dibawah Kepemimpinan Adhy Wibisono, eFishery Fokus Tingkatkan Governance

Bisnis | Senin, 16 Desember 2024 | 15:18 WIB

Terkini

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:06 WIB

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:44 WIB

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:22 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 222 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 222 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB