Setelah Lepas Bisnis E-Commerce Produk Fisik, Bukalapak Kini Digugat PKPU

Achmad Fauzi

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:09 WIB
Setelah Lepas Bisnis E-Commerce Produk Fisik, Bukalapak Kini Digugat PKPU
Ilustrasi Kantor Bukalapak. [Blog Bukalapak]

Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) tengah dihadapi masalah setelah menutup bisnis e-commerce penjualan produk fisik. Salah satunya, perusahaan marketplace kini tengah dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.

Adapun, Harmas mengajukan PKPU terhadap Perseroan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan ini didasarkan pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan Penundaan. Namun, manajemen BUKA menilai pengajuan PKPU ini tidak tepat.

Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi menyebut, manajemen kekinian telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Dia melanjutkan, pengajuan PKPU oleh Harmas tidak relevan karena sengketa ini merupakan kasus perdata murni yang seharusnya berada di ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Perseroan tidak dapat dikualifikasikan sebagai debitor dengan utang jatuh tempo yang dapat ditagih, terlebih sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan kepada Harmas maupun kreditur lainnya," ujar Cut Fika seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (19/1/2025).

Cut Fikamenuturkan, Sidang pertama atas permohonan PKPU ini telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Saat ini, Perseroan sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan tersebut.

Perseroan tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perseroan juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses berlangsung," kata dia.

baca juga

Cut Fika menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak memengaruhi operasional maupun keuangan perusahaan. Kegiatan bisnis tetap berjalan normal dengan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kondisi keuangan Perseroan sehat dengan kemampuan finansial yang kuat untuk memenuhi kewajiban. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan kami secara keseluruhan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!

Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:19 WIB

Anak Usaha Waskita Karya Tak Hadir di Sidang PKPU, Alasan Dokumen Belum Lengkap

Anak Usaha Waskita Karya Tak Hadir di Sidang PKPU, Alasan Dokumen Belum Lengkap

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:13 WIB

Gelombang PHK Terpa Pekerja Bukalapak Usai Tutup Bisnis Marketplace

Gelombang PHK Terpa Pekerja Bukalapak Usai Tutup Bisnis Marketplace

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2025 | 12:40 WIB

Terkini

Beda Biaya Hidup vs Gaya Hidup: Sindiran Influencer Irenna Kristyn yang Bikin Geram

Beda Biaya Hidup vs Gaya Hidup: Sindiran Influencer Irenna Kristyn yang Bikin Geram

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Ulasan Film Beautiful Pain: Mahakarya Drama Terbaru dari Dmaz Brodjonegoro

Ulasan Film Beautiful Pain: Mahakarya Drama Terbaru dari Dmaz Brodjonegoro

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:00 WIB

4 Varian Wardah Serum Clinical Series, Kulit Glowing Serasa Treatment di Klinik Tanpa Downtime

4 Varian Wardah Serum Clinical Series, Kulit Glowing Serasa Treatment di Klinik Tanpa Downtime

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:59 WIB

Game Stupid Never Dies Resmi Rilis ke PS5 dan PC

Game Stupid Never Dies Resmi Rilis ke PS5 dan PC

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Kebakaran di Pulogadung Jakarta Timur, Dua Rumah Hangus Diduga akibat Korsleting Kipas Angin

Kebakaran di Pulogadung Jakarta Timur, Dua Rumah Hangus Diduga akibat Korsleting Kipas Angin

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Jatim Cegah Stunting, Gubernur Khofifah Bagikan Paket Gizi bagi Ibu Hamil dan Balita di Pacitan

Jatim Cegah Stunting, Gubernur Khofifah Bagikan Paket Gizi bagi Ibu Hamil dan Balita di Pacitan

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:48 WIB

Teknologi dan Kolaborasi Dokter Jadi Kunci Penanganan Penyakit Saraf dan Otak

Teknologi dan Kolaborasi Dokter Jadi Kunci Penanganan Penyakit Saraf dan Otak

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Megah! Kanye West Tampil di Atas Kubah Raksasa dengan Visual Bumi dan Bulan di Konser Jakarta

Megah! Kanye West Tampil di Atas Kubah Raksasa dengan Visual Bumi dan Bulan di Konser Jakarta

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:35 WIB

17.942 Hektare Lahan Karhutla Masih Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas

17.942 Hektare Lahan Karhutla Masih Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:17 WIB

×