Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Benarkah HGB Bisa Terbit di Wilayah Laut? Fakta Pagar Laut Mulai Terbongkar

M Nurhadi

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:25 WIB
Benarkah HGB Bisa Terbit di Wilayah Laut? Fakta Pagar Laut Mulai Terbongkar
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Suara.com - Kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Pantai Utara Tangerang membikin geram warga – warga terdampak. Bersamaan dengan penyelidikan siapa pembuat pagar tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid justru mengakui bahwa pagar tersebut sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) pada 263 bidang tanah.

Lantas apakah HGB bisa dikeluarkan di wilayah laut? Pasalnya, izin HGB ini dikantongi oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta ditambah milik perorangan.

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan jika pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut itu, lantaran ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.

Pertama yaitu disegel, setelah disegel pemerintah perlu menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar itu. Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP baru akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar tersebut.

Peraturan Penerbitan HGB

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penerbitan HGB untuk sebidang tanah dalam pulau kecil diperbolehkan dengan memperhatikan hak publik.

Disebutkan pula bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri.

Menurut Hukum Online, secara sederhana HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

Pada pemegang HGB melekat hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya. Kemudian, pemegang hak juga dapat mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Status PSN PIK 2 Dicabut, AGRA Minta Prabowo Evaluasi Jajaran Kabinet Buntut Pagar Laut

Desak Status PSN PIK 2 Dicabut, AGRA Minta Prabowo Evaluasi Jajaran Kabinet Buntut Pagar Laut

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 08:39 WIB

KKP Kecolongan! Pagar Bambu untuk Kerang, Ternyata Reklamasi Ilegal

KKP Kecolongan! Pagar Bambu untuk Kerang, Ternyata Reklamasi Ilegal

Video | Senin, 20 Januari 2025 | 21:30 WIB

Nusron Wahid Ancam Blacklist KJSB yang Cacat Prosedur Pengukuran Sertifikat HGB Pagar Laut

Nusron Wahid Ancam Blacklist KJSB yang Cacat Prosedur Pengukuran Sertifikat HGB Pagar Laut

Bisnis | Senin, 20 Januari 2025 | 19:44 WIB

Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?

Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?

Tekno | Senin, 20 Januari 2025 | 18:55 WIB

Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang

Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang

Bisnis | Senin, 20 Januari 2025 | 18:54 WIB

Pendidikan Nusron Wahid: Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

Pendidikan Nusron Wahid: Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

Lifestyle | Senin, 20 Januari 2025 | 18:47 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB