Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 24 Januari 2025 | 09:09 WIB
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Suara.com - Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group buka suara soal Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut, Tangerang. Agung Sedayu Group tak menampik bahwa memliki SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang tersebut.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan, SHM dan SHGB pagar laut tersebut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.

"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifkat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (24/1/2025).

Muannas melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisinya adalah daratan.

Tidak itu saja, menurutnya, pihaknya pun mencocokkan dengan google earth, yang menunjukkan lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di desa Kohod, bukan laut.

Dulunya tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi. 

"Kemudian cocokan dengan google earth yang SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal," beber dia. 

"Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT," sambung Muannas.

Sebelumnya, pagar laut di Tangerang dikabarkan telah memiliki SHM dan SHGB. Di mana hal tersebut disebut terkait dengan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) karena disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan. 

Sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada pula 17 bidang sertifikat SHM di kawasan itu. 

Muannas Alaidid, mengatakan, bahwa tidak semua dari pagar laut 30 km adalah SHGB milik PIK 2. Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN). 

"Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 Km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," ucap dia.

Ditegaskannya, SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. "Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengkonfirmasi bahwa lahan yang dipagari di tengah laut Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen

Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 18:53 WIB

Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?

Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 18:43 WIB

Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp544 Juta

Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp544 Juta

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 13:45 WIB

Terkini

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:01 WIB

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:27 WIB

Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara

Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:23 WIB

Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto

Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:21 WIB

Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130

Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:09 WIB

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:58 WIB