Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

THR Driver Ojol: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kebijakan Perusahaan

M Nurhadi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:48 WIB
THR Driver Ojol: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kebijakan Perusahaan
Ilustrasi Driver Ojol GrabFood. [dok. Grab Indonesia]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) hingga kini masih jadi salah satu permasalahan yang dibahas berbagai alangan termasuk pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan serikat pekerja.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, driver ojol dikategorikan sebagai mitra independen, bukan karyawan, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup aturan ini.

SPAI (Serikat Pekerja Angkutan Indonesia) menolak argumen ini. Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa hubungan kerja driver ojol memenuhi tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga seharusnya dianggap sebagai hubungan kerja formal. Mereka mendesak Kemnaker menerbitkan regulasi khusus THR ojol sebagai payung hukum.

Kebijakan Kemnaker dan Arah Regulasi

Kemnaker saat ini hanya mengimbau perusahaan platform untuk memberikan THR atau insentif Lebaran secara sukarela. Tahun 2024, imbauan ini direspons Grab dengan pemberian insentif hari raya, meski bukan THR formal. Namun, SPAI menilai langkah ini tidak cukup dan menuntut aturan yang mengikat.

Menanggapi hal ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui sedang mengkaji status kemitraan driver ojol, termasuk merujuk praktik di Inggris yang mengategorikan driver sebagai pekerja berhak tunjangan. Kajian ini melibatkan Kemenhub dan Kominfo, dengan kemungkinan revisi regulasi pada 2025.

Kebijakan Perusahaan dan Realitas di Lapangan

Perusahaan platform seperti Gojek dan Grab berargumen bahwa hubungan kemitraan memungkinkan fleksibilitas kerja, tetapi SPAI mengkritik kebijakan tarif rendah dan potongan hingga 50% yang memberatkan driver. Beberapa poin krusial:
- Insentif vs THR : Perusahaan cenderung memberikan "insentif Lebaran" alih-alih THR, dengan besaran bervariasi dan tidak terstandardisasi
- Audit Transparansi : SPAI mendesak audit independen terhadap pendapatan dan potongan platform untuk memastikan keadilan

Tuntutan Serikat Pekerja dan Proses Tripartit

baca juga

SPAI mengajukan empat tuntutan utama:
1. Pengesahan regulasi THR wajib untuk ojol, taksol, dan kurir.
2. Pelibatan serikat pekerja dalam pembuatan kebijakan melalui forum tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja)
3. Penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 20%, sesuai Permenaker No. 6/2016
4. Peninjauan ulang status kemitraan menuju pengakuan sebagai pekerja formal

Tekanan terhadap Kemnaker semakin menguat jelang Lebaran 2025. Jika kajian status kemitraan rampung, Indonesia mungkin mengadopsi model Inggris yang mengakui driver ojol sebagai pekerja berhak tunjangan. Sementara itu, perusahaan dituntut meningkatkan transparansi dan kesejahteraan mitra driver tanpa menunggu regulasi baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Outfit Hailey Bieber saat Pakai Makeup Bikin Warganet Indonesia Salfok: Ngojol Mbak?

Outfit Hailey Bieber saat Pakai Makeup Bikin Warganet Indonesia Salfok: Ngojol Mbak?

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 18:15 WIB

Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu

Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:27 WIB

Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah

Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 16:40 WIB

Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!

Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!

Bisnis | Rabu, 15 Januari 2025 | 07:56 WIB

Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen

Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:10 WIB

Profil Surya Sahetapy Aktivis Tuli Berprestasi, Sempat Ditolak dan Disebut Cacat oleh Driver Ojol

Profil Surya Sahetapy Aktivis Tuli Berprestasi, Sempat Ditolak dan Disebut Cacat oleh Driver Ojol

Lifestyle | Kamis, 09 Januari 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×