Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!

Achmad Fauzi

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:56 WIB
Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!
Massa pengemudi ojek online atau ojek daring melakukan aksi sweeping saat akan berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Driver ojek online (ojol) kekinian tengah geleng-geleng kepala terhadap potongan aplikator. Pasalnya, aplikator mematok potongan tinggi kepada driver ojol.

Seperti diungkapkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia potongan aplikator kini mencapai 30 persen dalam setiap perjalanan.

Hal ini dinilai melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Sesuai aturan tersebut, potongan aplikator terhadap driverl ojol paling tinggi 20 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak memiliki kewenangan atas penindakkan kepada aplikator.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, Kemenhub pada saat ini posisinya hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Jadi sifatnya peraturan ini adalah Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Kementerian Komdigi," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, seperti yang dikutip (15/1/2025).

Budi melanjutkan, selain penindakkan, Kemenhub juga tak berwenang untuk menegur para aplikator. Dia kembali menerangkan, Kemenhub hanya bisa menilai peforma aplikator yang direkomendasikan ke Komdigi.

"Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung," ucap dia.

baca juga

Namun demikian, Budi menyebut, telah ada asosiasi ojol yang mengadu ke Kemenhub. Hanya saja, sesuai regulasi Kemenhub tak berwenang dan perlu koordinasi soal masalah ini.

"Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. Kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Digital Rudi Valinka yang Kontroversial, Berapa Gajinya di Komdigi?

Jejak Digital Rudi Valinka yang Kontroversial, Berapa Gajinya di Komdigi?

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2025 | 19:23 WIB

Anggaran Dipangkas, Kemenhub Hanya Jalankan Program Angkutan Bus Perkotaan di 8 Kota

Anggaran Dipangkas, Kemenhub Hanya Jalankan Program Angkutan Bus Perkotaan di 8 Kota

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2025 | 17:46 WIB

Raline Shah Diangkat Jadi Staf Khusus Komdigi

Raline Shah Diangkat Jadi Staf Khusus Komdigi

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 11:24 WIB

Terkini

BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem

BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 14:17 WIB

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:15 WIB

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:10 WIB

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:08 WIB

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:05 WIB

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:59 WIB

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 13:58 WIB

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:57 WIB

×