Aspakrindo - ABI Edukasikan Bijak Berinvestasi Kripto

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:57 WIB
Aspakrindo - ABI Edukasikan Bijak Berinvestasi Kripto
Ilustrasi kripto. [Pixabay/vjkombajn]

Peralihan ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) atau Bursa Kripto Indonesia Subani menyampaikan, pihaknya optimistis industri aset kripto dapat terus bertumbuh pada 2025 mengingat ekosistem di dalamnya yang sudah lengkap.

Transisi pengawasan dan pengaturan secara mulus dari Bappebti ke OJK turut menambah sentimen positif terhadap prospek aset kripto ke depan.

"Ini merupakan awal yang baik pada 2025. Terbukti dari volume transaksi pada Januari 2025 juga terlihat masih tinggi (sebesar Rp 13,46 triliun selama 1-10 Januari 2025). Jadi, kami cukup optimistis untuk 2025 ini," ujarnya.

Selain itu, CFX turut mencatat, terdapat 16 pelaku yang telah mengantongi lisensi sebagai PFAK, dari total 31 pelaku yang terdaftar sebagai anggota bursa. Ke depan, Subani berharap, industri aset kripto di Tanah Air dapat terus bertumbuh seiring dengan perkembangan ekosistem di dalamnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI