- Asosiasi pedagang ritel di Jakarta menolak kebijakan standarisasi kemasan rokok karena berpotensi menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil secara signifikan.
- Penjualan rokok menyumbang hingga 30 persen omzet pedagang kelontong serta menjadi pendorong utama minat konsumen terhadap produk lainnya.
- Para pelaku usaha mendesak pemerintah mengedepankan edukasi kesehatan daripada menerapkan aturan kemasan yang berisiko memicu konflik sosial ekonomi.
Suara.com - Pedagang ritel mulai was-was dengan adanya kebijakan baru terkait rokok. Salah satunya, standarisasi kemasan produk olahan tembakau atau plain packaging.
Pedagang ritel menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan pendapatan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Solihin mengatakan sektor tembakau telah memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan usaha ritel di sektor hilir. Menurutnya, penerapan plain packaging berpotensi menghilangkan sebagian pendapatan pelaku usaha.
"Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja sudah tidak benar," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsum Atmo. Ia menilai kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 saja telah berdampak terhadap omzet pedagang kecil. Jika aturan plain packaging diterapkan, tekanan terhadap usaha mikro diperkirakan akan semakin besar.
"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," ujar Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengungkapkan penjualan rokok menyumbang sekitar 20 hingga 30 persen dari total omzet pedagang. Bahkan, kontribusinya bisa lebih besar bagi pedagang mikro yang menjadikan rokok sebagai salah satu produk utama.
Karena itu, pihaknya menilai pemerintah perlu berhati-hati sebelum menerapkan aturan baru yang berpotensi memicu gejolak di lapangan.
"Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial, itu pasti," kata Anang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi menambahkan rokok selama ini menjadi produk yang mendorong penjualan barang lain di warung dan toko kelontong. Jika penjualan rokok turun, maka produk lain juga berpotensi ikut terdampak.
"Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti akan turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi kalau rokok penjualan turun, yang lain pasti turun juga," imbuhnya.
Selain pedagang kelontong dan PKL, pedagang pasar juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menilai penyeragaman kemasan rokok berpotensi menurunkan omzet pedagang pasar.
Menurutnya, jika tujuan pemerintah adalah menekan angka perokok anak dan remaja, pendekatan edukasi dinilai lebih efektif dibandingkan penyeragaman kemasan.
"Seharusnya Kemenkes mengedepankan edukasi yang menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," ungkapnya.
Para pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul sebelum menetapkan aturan tersebut. Mereka menilai keberlangsungan usaha jutaan pedagang kecil juga perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan kebijakan.