Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Achmad Fauzi

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:58 WIB
Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret
Ilustrasi warung kelontong. [ist].
  • Asosiasi pedagang ritel di Jakarta menolak kebijakan standarisasi kemasan rokok karena berpotensi menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil secara signifikan.
  • Penjualan rokok menyumbang hingga 30 persen omzet pedagang kelontong serta menjadi pendorong utama minat konsumen terhadap produk lainnya.
  • Para pelaku usaha mendesak pemerintah mengedepankan edukasi kesehatan daripada menerapkan aturan kemasan yang berisiko memicu konflik sosial ekonomi.

Suara.com - Pedagang ritel mulai was-was dengan adanya kebijakan baru terkait rokok. Salah satunya, standarisasi kemasan produk olahan tembakau atau plain packaging.

Pedagang ritel menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan pendapatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Solihin mengatakan sektor tembakau telah memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan usaha ritel di sektor hilir. Menurutnya, penerapan plain packaging berpotensi menghilangkan sebagian pendapatan pelaku usaha.

"Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja sudah tidak benar," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Warung Kelontong. (Dok. Istimewa)
Warung Kelontong. (Dok. Istimewa)

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsum Atmo. Ia menilai kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 saja telah berdampak terhadap omzet pedagang kecil. Jika aturan plain packaging diterapkan, tekanan terhadap usaha mikro diperkirakan akan semakin besar.

"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," ujar Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengungkapkan penjualan rokok menyumbang sekitar 20 hingga 30 persen dari total omzet pedagang. Bahkan, kontribusinya bisa lebih besar bagi pedagang mikro yang menjadikan rokok sebagai salah satu produk utama.

Karena itu, pihaknya menilai pemerintah perlu berhati-hati sebelum menerapkan aturan baru yang berpotensi memicu gejolak di lapangan.

"Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial, itu pasti," kata Anang.

Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi menambahkan rokok selama ini menjadi produk yang mendorong penjualan barang lain di warung dan toko kelontong. Jika penjualan rokok turun, maka produk lain juga berpotensi ikut terdampak.

"Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti akan turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi kalau rokok penjualan turun, yang lain pasti turun juga," imbuhnya.

Selain pedagang kelontong dan PKL, pedagang pasar juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menilai penyeragaman kemasan rokok berpotensi menurunkan omzet pedagang pasar.

Menurutnya, jika tujuan pemerintah adalah menekan angka perokok anak dan remaja, pendekatan edukasi dinilai lebih efektif dibandingkan penyeragaman kemasan.

"Seharusnya Kemenkes mengedepankan edukasi yang menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," ungkapnya.

Para pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul sebelum menetapkan aturan tersebut. Mereka menilai keberlangsungan usaha jutaan pedagang kecil juga perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan kebijakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:45 WIB

Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?

Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:42 WIB

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:41 WIB

Terkini

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:35 WIB

Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan

Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:29 WIB

Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini

Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB

Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes

Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:09 WIB

Tak Hanya Listrik, Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Tak Hanya Listrik, Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:59 WIB

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:40 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini

Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:39 WIB

OJK Minta Investor Lakukan Ini Jelang Pengumuman Baru MSCI

OJK Minta Investor Lakukan Ini Jelang Pengumuman Baru MSCI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:19 WIB