Diresmikan Prabowo, Bank Emas RI Beroperasi 26 Februari

Senin, 17 Februari 2025 | 15:49 WIB
Diresmikan Prabowo, Bank Emas RI Beroperasi 26 Februari
Presiden Prabowo Subianto berencana mendirikan Bank Emas di Indonesia. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Bank Emas pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025 mendatang. Menurut Prabowo, kehadiran Bank Emas ini penting bagi negara.

Dia menjelaskan, selama ini RI memiliki tambang emas yang begitu besar, sayangnya dananya lebih banyak dinikmati pihak luar.

"Kita akan bentuk bank emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas, tidak ada di indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri," ujar saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insha Allah kita akan resmikan tanggal 26 februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," sambung dia.

Untuk diketahui, barua PT Pegadaian yang menjadi bank emas pertama di Indonesia. Hal ini ditandai dengan terbitnya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-325/PL.02/2024 yang menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.

Dengan begitu, Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan deposito emas, pinjam modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Sementara,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Dewan Emas Nasional untuk pengembangan usaha bullion bank. Hal ini seiring dengan rencana program pemerintah dalam menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan pembentukan Dewan Emas Nasional demi menciptakan ekosistem ideal pada pengelola bank emas di Indonesia.

"Di negara lain pun sama, ada Dewan Emas Nasional ini, nanti tugasnya ini, kira-kira, untuk regulasi, untuk pengawasan secara keseluruhannya, jadi perlukan dari aspek keperluannya," ungkao Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Delapan 'Gula-gula' Prabowo Genjot Ekonomi di Kuartal I 2025

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI